
Jakarta, MERDEKANEWS -- Dunia perbankan di Indonesia, terutama sektor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), semakin terpuruk. Hingga Desember 2024 total ada 18 bank yang dinyatakan bangkrut.
Adapun otoritas mencabut izin yang rata-rata bank perekonomian rakyat (BPR) atau BPRS tersebut karena terindikasi melakukan praktik fraud.
Terbaru, per 11 Desember 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional PT BPR Pakan Rabaa, Solok Selatan, sebuah BPR yang beralamat di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Pencabutan izin usaha BPR Rabaa Solok Selatan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-100/D.03/2024 tertanggal 11 Desember 2024.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat (13/12).
Sebelum pencabutan izin, pada 6 Mei lalu, regulator telah menetapkan status pengawasan bank tersebut sebagai Bank Dalam Penyehatan.
Pasalnya, BPR Pakan Rabaa ditengarai memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12%, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
Pada 26 November, OJK kemudian menetapkan BPR Pakan Rabaa dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Regulator menyebut telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham terkait untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” lanjut OJK.
Lebih lanjut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Hal ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank No. 135/ADK3/2024 tertanggal 4 Desember 2024.
Dengan adanya pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sebagaimana Undang-undang (UU) No. 24/2004 tentang LPS dan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas keterangan regulator.
Berikut daftar 18 BPR/BPRS yang dicabut izinnya hingga 11 Desember 2024.
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Ageng
15. PT BPR Nature Primadana Capital
16. PT BPRS Kota Juang Perseroda
17. PT BPR Duta Niaga
18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan.
-
CBC Ingatkan Pemerintah: Jangan Salah Pilih Pemimpin BPI Danantara Direktur Center For Banking Crisis (CBC), Ahmad Deni Daruri mengingatkan pemerintah untuk tak salah pilih pemimpin BPI Danantara
-
Yudi Curhat Sambil Nangis, Komisi III DPR Kena Prank Soal Kasus Rudapaksa di Solo, Ternyata... apa yang diceritakan Yudi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI Kamis (19/12) lalu, tidaklah benar. DPR kena prank
-
Kapolda Kalteng Fasilitasi Tim LPSK untuk Perlindungan Saksi Pelaku MH pihaknya memfasilitasi LPSK sebagai wujud sinergi dalam penegakkan hukum dan memberikan pendampingan kepada MH
-
Anggota Komisi III DPR Aboe Dorong Prabowo Titahkan Kejagung & BPK Sita Duit Judol Rp 187,2 Triliun Fraksi PKS DPR ikut mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera mengambil langkah tegas menyita serta melacak aliran dana judi online (judol) senilai Rp 187,2 triliun yang diduga dinikmati perbankan, e-wallet dan operator seluler.
-
Kantor Digeledah KPK Buntut Kasus CSR BI, Begini Kata OJK OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan