merdekanews.co
Rabu, 26 September 2018 - 10:55 WIB

Dua Kali Mangkir Di Gedung Bundar

Alex Noerdin Kembali Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Bansos Sumsel

Aziz - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -Alex Noerdin mulai digarap di Gedung Bundar Kejaksaan Agung,  Jakarta Selatan. Mantan Gubernur Sumatera Selatan, diperiksa sebagai saksi hari ini, Rabu (26/9/2018), terkait dugaan kasus tindak pidana dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013. 

Total anggaran untuk dana hibah dan bansos dari APBD Sumsel sebesar Rp 1,2 triliun. Diduga, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 2.388.500.000.

Panggilan pemeriksaan Alex pada hari ini adalah panggilan ketiga oleh tim penyidik Kejagung. Sebelumnya, Alex dipanggil pada 13 September 2018. Namun Ia tidak hadir dengan alasan tengah dinas ke luar negeri. Pada panggilan kedua, 20 September 2018, Alex juga tidak memenuhi pemeriksaan karena acara pelantikan Pj (Penjabat) Gubernur Sumatera Selatan. 

“Alex dipanggil sebagai saksi terkait dugaan kasus tindak pidana dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2013," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono seperti dikutip Kompas.com, Selasa (25/9/2018) malam. 

Warih mengatakan, pemeriksaan terhadap Alex merupakan pengembangan perkara yang sudah diputus sebelumnya. 

“Pemeriksaan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sudah putus terdahulu,” kata Warih. 

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial dan hibah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. 

Mereka adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, LT, dan mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumatera Selatan berinisial I. 

Dari hasil penyelidikan, diduga dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bantuan sosial tersebut yang diberikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan dilakukan tanpa melalui proses evaluasi atau klarifikasi biro terkait. Sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 1.000 orang saksi, baik dari pemerintahan maupun penerima bantuan, pengumpulan dokumen, surat, dan berkas yang menyangkut pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial tersebut.  (Aziz )