merdekanews.co
Senin, 14 April 2025 - 21:30 WIB

Nah Lho, Hakim Perkaranya Jadi Tersangka Suap, Tom Lembong: Sejak Awal Kasus Impor Gula Saya Serahkan ke Tuhan

Jyg - merdekanews.co
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengganti salah satu hakim perkara eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Hakim itu adalah Ali Muhtarom yang baru-baru ini ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka suap vonis lepas terdakwa korporasi di kasus korupsi minyak goreng.

Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika, mulanya bertanya ihwal kondisi Tom Lembong. Kemudian Dennie mengatakan, ada yang perlu ia sampaikan ihwal penetapan susunan majelis hakim yang baru. 

"Menimbang oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan," ujar Dennie di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (14/04).

Namun, ia tak menjelaskan lebih jauh mengapa Ali Muhtarom tak dapat bersidang lagi. Pergantian susunan majelis hakim itu sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Perdana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundangan lain. 

Adapun susunan majelis hakim Tom Lembong yang baru adalah: 

- Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua;

- Purwanto S. Abdullah selaku hakim anggota; dan 

- Alfis Setyawan selaku hakim anggota. 

Sementara Tom Lembong sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dimulai, ikut berkomentar terkait dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia mengaku menyerahkan kasus impor gula sepenuhnya kepada Tuhan.

"Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif," kata Tom Lembong, Senin (14/04).

Tom juga menyampaikan harapannya di Paskah 2025. Dia mengaku menyerahkan penanganan kasusnya ke majelis hakim. "Yang terbaik buat Indonesia ya, yang penting itu negara dan, bangsa. untuk perkara saya, saya serahkan ke majelis hakim," ujar Tom saat menjawab harapan di Paskah 2025.

Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim kasus korupsi minyak goreng telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka adalah Djuyamto selaku hakim ketua perkara tersebut, serta Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan dugaan suap dalam pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya oleh tiga korporasi besar. Yakni, Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. 

Putusan perkara kasus korupsi minyak goreng dengan terdakwa korporasi itu dijatuhkan pada 19 Maret 2025 oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Hasilnya, terdakwa korporasi dinyatakan terbukti melakukan perbuatan, tapi bukan sebagai tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging). 

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam hari tadi (Ahad) sekitar pukul 23.30 WIB, tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka pada perkara ini,” kata Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Senin dinihari, 14 April 2025.

Ketiganya disangka melanggar pasal berlapis. Mereka terancam Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Jyg)