merdekanews.co
Minggu, 26 Agustus 2018 - 01:04 WIB

Waspada, Tusuk Gigi Bisa Kuras Duit ATM

Sam Hamdan - merdekanews.co
Ilustrasi

Lampung, MERDEKANEWS - Tusuk gigi ternyata bisa dimanfaatkan buat menguras duit di ATM. Jika kartu ATM milik Anda macet dan ada orang yang membawa tusuk gigi sebaiknya hati-hati.

Begini modus para pelaku pembobol duit ATM yang dilakukan Efriyanto (19), Dedi Darmawan (30) warga Pengajaran, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung dan Nofriansyah alias Ian (41), warga Pekon Sukarame, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus. Kawanan ini digulung polisi.

Mereka ditangkap berkat adanya rekaman CCTV di ATM Pringsewu. Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma, Sabtu (25/8/2018) mengatakan, komplotan itu sudah beraksi di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan di wilayah hukum Polres Tanggamus.

Komplotan ini menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM dalam melakukan aksinya di wilayah Tanggamus pada hari Rabu, (15/8/2018) di ATM BRI di Indomaret Jalan KH. Gholib Pringsewu Barat dengan korban Handayani (32), warga Kelurahan Pringsewu Barat.

“Aksi yang kedua di ATM BRI di Indomaret Jalan Jenderal Sudirman Pringsewu Barat dengan korban Hj. Mami (69), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu,” ungkap I Made Rasma, pada Sabtu (25/8/2018).

Adapun modus operandi mengganjal lubang mesin ATM dengan tusuk gigi. Setelah itu, komplotan pelaku menanti korban yang akan menggunakan mesin ATM. Pada saat ada korban hendak menarik uang di ATM, ternyata ATM nya macet.

Tersangka Dedi Darmawan, berperan menawarkan bantuan kepada korban, namun itu adalah modusnya untuk menukar kartu ATM korban dengan ATM palsu yang telah dipersiapkan. Tersangka Epriyanto mengalihkan perhatian kasir Indomaret dengan membeli pulsa dan rokok. Setelah tersangka Dedi Darmawan mendapatkan kartu ATM korban.

Tersangka Nofriansyah alias Ian mendekati korban untuk mengintip PIN ATM Korban. Setelah mendapatkan kartu ATM dan PIN korban, tersangka meninggalkan tempat tersebut, kemudian melakukan transaksi menggunakan ATM korban di mesin ATM di Kecamatan Gadingrejo.

Barang bukti yang berhasil diamankan 16 kartu ATM berbagai bank, baju lengan panjang abu-abu kotak, celana jeans warna putih hitam, sandal merk Cardinal, gergaji besi dan uang tunai Rp26 juta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (Sam Hamdan)