merdekanews.co
Rabu, 29 Januari 2025 - 16:50 WIB

Kata Menkum Soal Indonesia dan Guinea-Bissau Sama-sama Ajukan Ekstradisi Paulus Tannos

Cw 1 - merdekanews.co
Paulus Tannos. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Proses pengajuan ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin diyakini berjalan lancar meski Tannos memiliki paspor Republik Guinea-Bissau.

Keyakinan itu diungkap Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas. Ia yakin Singapura akan mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia meskipun ada kabar bahwa Guinea-Bissau juga mengajukan permohonan yang sama.

Keyakinan Supratman bukan tanpa alasan. Terlebih, Tannos melakukan tindak pidana di Indonesia dan masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).

"Pemerintah Singapura sudah sangat kooperatif dengan permintaan yang dilakukan oleh teman-teman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sehingga yang bersangkutan sekarang sudah ditahan," kata Supratman di Jakarta, Rabu (30/01).

Kendati demikian saat ditanya mengenai percepatan proses ekstradisi agar tidak didahului oleh pemerintah Guinea-Bissau, dirinya mengaku hal tersebut merupakan langkah teknis dari proses pengajuan ekstradisi, yang merupakan kewenangan Kementerian Luar Negeri RI.

Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, kata dia seperti dilansir dari antaranews, hanya mengurus administrasi proses pengajuan ekstradisi Tannos dan status kewarganegaraannya.

Dalam melengkapi dokumen administrasi pengajuan ekstradisi Tannos, ia menyebutkan pihaknya memiliki waktu 45 hari atau paling lambat diserahkan ke pemerintah Singapura pada 3 Maret 2025.

Sejauh ini, Menkum menuturkan Indonesia sudah pernah melakukan proses ekstradisi terhadap empat orang yang tersangkut kasus di dalam negeri.

Berdasarkan pengalaman tersebut, penyelesaian proses ekstradisi menghabiskan waktu yang beragam, yakni 2 tahun hingga 8 tahun.

Dirinya menjelaskan pengajuan ekstradisi Indonesia ke Singapura baru dilakukan pertama kali, namun ia yakin Negara Merlion bisa menyetujui permohonan Indonesia.

"Sebagai negara tetangga, bersahabat, dan punya kepentingan masing-masing di kedua belah pihak, saya yakin dan percaya prosesnya, kita berdoa bersama ya," ucapnya.

Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek e-KTP. Tannos telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Selanjutnya, Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga anti-korupsi Singapura. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.

Lalu pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Tannos.

(Cw 1)