
Jakarta, MERDEKANEWS -- Polisi berhasil menangkap satu pelaku komplotan rampok bersajam berinisial MAS, yang melakukan aksinya di ruas Jalan Tol Akses Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) KM 13 pada Jumat (03/01/2025) sore.
Pelaku MAS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Langsung ditahan di Rutan Polres,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan, Sabtu (04/01/2025).
Ahmad Fuady menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu pelaku lainnya, yakni AJ, AG, T, A alias Acong, dan C. “Masih dikembangkan memburu pelaku lain. Namun pelaku utama pembawa celurit sudah kita tangkap,” ujarnya.
Sebelumnya, komplotan tersebut beraksi saat terjadi kemacetan di ruas Jalan Tol Akses Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) KM 13. Enam pelaku merampok mobil pasangan suami istri yang terjebak kemacetan.
Pelaku perampokan mengacungkan senjata tajam saat menghadang mobil korban. “Enam orang pelaku dengan membawa senjata tajam langsung menghadang mobil korban dan berusaha menyerang istri korban dari samping,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (04/01/2025).
Komplotan pelaku lalu melarikan diri setelah membawa kabur ponsel korban. Pelaku”Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian berupa kehilangan HP serta korban mendapat luka lecet di jari telunjuk sebelah kanan. Kerugian ditaksir senilai Rp 1,5 juta,” katanya.
-
Bakal Diedarkan di Jakarta dan Jabar, Penyelundupan Ganja 143 Kg Digagalkan Polda Metro Jaya rencananya ganja tersebut bakal diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat
-
Penyewa Didalami, Polisi: Pelaku Ricuh di Kemang Berasal dari Kelompok Jasa Pengamanan 10 orang yang kita tangkap ini merupakan kelompok yang berasal dari jasa pengamanan
-
Ada 5 Orang, Siapa Saja yang Dilaporkan oleh Jokowi Terkait Ijazah Palsu? Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K
-
Jokowi Ungkap Alasan Kenapa Baru Melaporkan Soal Tuduhan Ijazah Palsu "Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang,"
-
Kata Anggota DPR Soal Video Viral Ambulan Berhenti di Lampu Merah Lantaran Takut Ditilang Polisi Yang pasti, ketika betul itu ambulan, saya yakin dan percaya, dia tidak bisa dikenakan sanksi, atau dikenakan punishment sanksi atau denda karena dia sedang menjalankan tugas