
Jakarta, MerdekaNews - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan membantah tuduhan penetapan tersangka terhadap musisi Ahmad Dhani terkait dugaan ujaran kebencian melalui media sosial bersifat politis.
"Saya murni hanya melakukan tugas sebagai penegak hukum dan tidak melihat ada unsur lainnya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan di Jakarta, Selasa.
Kombes Iwan mengatakan penyidik kepolisian menjalankan tugas dengan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ahmad Dhani.
Selanjutnya, Iwan menyatakan polisi menyelidiki dan menyidik laporan itu yang menemukan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka terhadap Ahmad Dhani.
"Pertimbangan dua alat bukti jadi itu pertimbangan yuridis kita untuk menetapkan tersangka," ujar Iwan.
Iwan mengungkapkan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Dhani sebagai tersangka pada Kamis (30/11).
Namun Iwan menuturkan penyidik belum terpikirkan untuk menahan maupun mencekal suami dari penyanyi Mulan Jameela itu.
Berdasarkan informasi, penyidik menetapkan tersangka terhadap Dhani sejak gelar perkara pada 23 November 2017.
Seorang warga Jack Lapian melaporkan Dhani yang menuliskan status yang dianggap menghasut dan menyebarkan kebencian melalui aku twitter "@AHMADDHANIPRAST" pada 6 Maret 2017.
Jack Lapian melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus dengan jeratan
Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).
Namun Polda Metro Jaya melimpahkan penyelidikan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
(Lintang Anindita)
-
Banding Ditolak, Musuh Jokowi-Ahok Tetap Dibui 18 Bulan Harapan Jonru Ginting untuk menghirup udara segar kandas. Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding.
-
Pengakuan Gusti Sikumbang Terkait Hinaan Panglima TNI dan Jokowi Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat ini masih memeriksa secara mendalam keterlibatan tersangka Siti Sundari Daranila (51) dalam kasus ujaran kebencian.
-
Gusti Sikumbang Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Panglima TNI dan Jokowi Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri menangkap Siti Sundari Daranila, pelaku ujaran kebencian dan SARA terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Presiden Jokowi melalui akun Facebook miliknya.
-
Dibully Soal Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, Maia Cemberut Maia Estianty disindir. Saat menjadi juri Indonesian Idol season 9, dia dibully soal Ahmad Dhani dan Mulan Jameela.
-
Mulan Jameela Bakal Kesepian, Ada Apa Dengan Dhani? Berkas perkara Ahmad Dhani akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Jika ini terjadi maka ancaman penjara buat musisi senior itu sudah dekat.