merdekanews.co
Sabtu, 11 Agustus 2018 - 06:45 WIB

Tipu Orang, Seorang Caleg PKB Dijebloskan Penjara

MUH - merdekanews.co

Takalar, MERDEKANEWS -Seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, ditangkap bersama istrinya oleh aparat kepolisian lantaran tidak koperatif dalam penyelidikan kasus penipuan jual beli tanah. 

Mereka langsung dijebloskan ke dalam penjara, Jumat (10/8/2018). SM (47) dan istrinya, EP (40) ditangkap oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap di kediamannya di Kelurahan Bontolanra, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. 

Sebelumnya, SM dan EP telah beberapa kali dipanggil melalui surat tertulis, namun tidak pernah diindahkan. Bahkan keduanya sempat kabur saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Takalar. 

"Keduanya tidak koperatif dalam penyelidikan terkait kasus penipuan Pasal 378 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Noorman Haryanto, seperti dikutip Kompas.com.

Caleg nomor urut 2 ini ditangkap bersama istrinya setelah dilaporkan oleh warga terkait kasus jual beli tanah. SM menjual tanah kepada korban, namun faktanya sertifikat tanah tersebut sementara dalam jaminan bank. Saat digelandang ke Mapolres Takalar, keduanya langsung dimasikkan ke sel tahanan untuk menunggu proses selanjutnya. 

"Keduannya kami amankan sebab berkas kasusnya telah lengkap dan besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Noorman. (MUH)