merdekanews.co
Rabu, 01 Agustus 2018 - 06:14 WIB

Buntut Suap Usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah

KPK Sita Duit Rp1,4 Miliar Di Rumah Kader PPP

MUH - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -Rumah pengurus PPP digeledah. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita uang senilai Rp1,4 miliar di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan. Uang yang disita dalam bentuk dollar Singapura. 
 

Kemarin, KPK menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun 2018.

Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yaitu apartemen di Kalibata City yang dihuni tenaga ahli dari fraksi PAN,  rumah dinas seorang anggota DPR Komisi XI fraksi PAN serta rumah pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah uang. 

“Di rumah pengurus PPP, penyidik menemukan dan menyita sejumlah uang senilai sekitar 1,4 miliar  dalam bentuk Dollar Singapura,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/7/2018) malam.

Febri mengatakan, dari aparteman Kalibata City, KPK telah menyita kendaraan Toyota Camry. 

Sementara dari rumah dinas anggota DPR tersebut KPK menyita sejumlah dokumen. Sedangkan dari Graha Raya Bintaro diamankan sejumlah uang serta dokumen terkait permohonan anggaran daerah. 

"Kami akan mendalami relasi dan keterkaitannya uang yang ditemukan dengan proses pengurusan anggaran ini ataupun keterkaitannya dengan tersangka YP (Yaya Purnomo),” tutur dia

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka. Amin ditangkap terkait penerimaan hadiah atau janji dalam usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2018. 

Adapun, yang diduga menjadi perantara Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghaist dengan Amin adalah seorang pengusaha bernama Eka Kamaludin. Dua proyek itu adalah proyek dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar. (MUH)