
Jakarta, MERDEKANEWS - Jakarta kian rawan. Aksi jamret jalanan terus membuat teror.
Setekah pejabat Kementerian PUPR dan seorang ibu tewas loncat di angkot, aksi jambret kembali beraksi. Kali ini seorang wanita diketahui bernama Warsilah (23 tahun), tewas usai sempat tarik-tarikan tas oleh penjambret di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ia tewas lantaran terjatuh dari boncengan motor ojek online (ojol) yang ditumpanginya.
"Betul, peristiwanya sedang kita selidiki," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Rosiana Nurwidajati saat dikonfirmasi, Senin (2/7).
Kejadian berawal saat Warsilah sedang berada di atas boncengan ojol. Tiba-tiba ada dua bandit berboncengan dan berusaha melakukan penjambretan pada Ahad (1/7), saat motor melintas di depan PT Gudang Garam, Jalan Ahmad Yani Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Karena tidak ingin tasnya berhasil diambil penjambret, akhirnya Warsilah sempat saling tarik-menarik dengan sang penjambret. Namun naas, tarikan penjambret justru lebih keras hingga membuat Warsilah terjatuh dan terkapar di jalan, kemudian penjambret berhasil kabur namun tidak membawa tas Warsilah.
Warsilah dengan luka pendarahan di telinga dan hidung, langsung dibawa polisi ke Rumah Sakit Ciptomangunkusumo (RSCM). Namun beberapa jam kemudian nyawanya tidak dapat tertolong.
Keterangan yang dihimpun dari securiti PT Gudang Garam, Asep, menurut teman si korban, siang itu Warsilah naik ojol dari arah Cipinang diduga mau menuju Artha Gading.
"Ketika pengojek itu melintas di depan PT Gudang Garam, nggak tahu nongol dua penjahat jalanan dan langsung mepet korban dari sebelah kiri sepeda motor kemudian rampas tas," kata dia.
Polisi memang telah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), namun hingga kini polisi masih terus memburu pelaku penjambretan tersebut.
(Ira Safitri)
-
Motor Pengemudi Ojol Dirampas Penumpangnya di Duren Sawit Jaktim Pada saat korban memakai jas hujan, pelaku mengambil kesempatan dengan merampas motor korban
-
Soal Ojol Terima Bonus Hari Raya Rp50 Ribu dari Aplikator, Menaker Bilang Begini Jumlah bonus sebesar Rp50 ribu dinilai tak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
-
THR Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran aturan ini menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan pencairan THR swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat H-7 sebelum lebaran
-
Sudah Dibahas dengan Aplikator: Tuntutan THR Hal Wajar dan Rasional, Ojol Ingin dalam Bentuk Uang Dan keinginannya (bentuk bonus) berupa uang, nilainya lebih terasa untuk teman-teman ojol
-
Ojol Off Bid Massal: Gelar Demo Besar-besaran di Kementerian Ketenagakerjaan, Ini Tuntutannya menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan yang mewajibkan pemilik platform membayar tunjangan hari raya (THR)