
Jakarta, MERDEKANEWS -- Bantuan Hari Raya (BHR) bagi sebagian pengemudi ojek online dan kurir menuai polemik. Jumlah bonus sebesar Rp50 ribu dinilai tak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Terkait hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengaku akan meminta klarifikasi kepada manajemen perusahaan aplikator ojek online (ojol).
Yassierli dalam wawancara cegat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis krmarin mengatakan bahwa dalam surat edaran, BHR diberikan kepada pengemudi yang dikategorikan berkinerja baik dan produktif.
Besaran bervariasi, ada yang menerima Rp900 ribu atau jumlah lainnya. Namun, tantangannya adalah bagaimana perusahaan aplikator mengkategorikan pengemudi di luar kriteria tersebut.
"Tantangannya adalah bagaimana perusahaan aplikator ini mengkategorikan di luar itu, dan besaran berapa itu yang perlu klarifikasi ke mereka," kata dia.
Yassierli mengatakan pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan aplikator ojek online untuk membahas hal tersebut. Namun dia tidak bisa memastikan kapan pertemuan itu akan dilakukan.
"Hopefully (sebelum lebaran), saya enggak bisa janji karena ini juga sifatnya imbauan kepada mereka," ujar dia.
Meski begitu, Yassierli menilai inisiatif BHR untuk ojol sebagai langkah positif karena baru pertama kali dilakukan tahun ini. Dia meminta pemahaman semua pihak mengingat waktu persiapan yang terbatas.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyebutkan bahwa pihaknya mencatat sekitar 800 ojol di seluruh Indonesia tidak menerima BHR yang seharusnya, dimana sekitar 80 persen dari data itu rata-rata menerima Rp50 ribu per pengemudi ojol.
Atas kondisi itu, SPAI pengadukan besaran pencairan BHR yang tidak sesuai tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena menduga aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Kemnaker.
Lily berharap Kemnaker dapat memanggil para aplikator sehingga pengemudi ojol bisa mendapatkan haknya.
"Mungkin memanggil untuk memberikan sanksi, memanggil mereka untuk memberikan benar-benar yang sudah diarahkan oleh Presiden (pemberian BHR)," kata Lily.
-
Ribuan Perusahaan Dilaporkan Telat Hingga Tak Bayar THR, Apa Sanksinya? Dia menegaskan, perusahaan juga akan mendapatkan sanksi administratif secara bertahap
-
Kades Klapanunggal Minta Maaf Soal Surat Berkop Pemkab Bogor Minta THR ke Pengusaha memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana untuk THR
-
Motor Pengemudi Ojol Dirampas Penumpangnya di Duren Sawit Jaktim Pada saat korban memakai jas hujan, pelaku mengambil kesempatan dengan merampas motor korban
-
Begini Perintah Prabowo Soal Ormas Minta THR Mengganggu Investor Berinvestasi Presiden Prabowo Subianto memberikan perintah khusus untuk menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) pelaku pungutan liar (pungli) ke pengusaha