
Jakarta, MerdekaNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Dwina Michaella, anak dari Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-e) pada Jumat (24/11).
"Besok direncanakan pemeriksaan terhadap Dwina Michaella," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Dwina Michaella. Foto: Ist
KPK juga sedianya akan memeriksa Rheza Herwindo, yang juga anak dari Setya Novanto pada Kamis.
"Hari ini juga dijadwalkan pemeriksaan terhadap Rheza Herwindo namun tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Tidak ada informasi alasan ketidakhadiran," kata Febri.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Setya Novato antara lain Yani Kurniati dari PT LEN Industri,
Nike Sinta Kasina dari unsur swasta, dan mantan Sekjen DPR RI Nining Indra Shaleh.
"Kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil untuk memenuhi kewajiban hukum hadir menghadap penyidik karena surat panggilan sudah disampaikan secara patut," ucap Febri.
KPK pada Kamis juga memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP-e.
Ia menyatakan bahwa pemeriksaannya kali ini lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya sebagai tersangka. "Pemeriksaan kelanjutan saja," kata Novanto
Sampai dengan saat ini, KPK telah memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka sebanyak tiga kali.
KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto sendiri disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Kinanti Senja)
-
ICW Teriak, Guyuran Duit Papah SN ke Golkar Harus Diungkap KPK Papah SN menyengat semua pihak. Setelah menyebut nama elit PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Pramono Anung, siapa lagi yang bakal diungkap.
-
Di Pengadilan Tipikor, Novanto Kasih Saran ke Airlangga Soal Cawapres Walau hidup di dalam bui, Setya Novanto ternyata mengamati dinamika tahun politik. Bahkan, dia juga memantau popularitas Airlangga Hartarto yang didorong-dorong menjadi cawapres-nya Jokowi.
-
Rekaman Setnov di Sidang E-KTP: Sebut Nama Demokrat dan Fee 10 Persen Setya Novanto menyebut nama Partai Demokrat dalam perbincangan dengan Andi Narogong. Hal itu terungkap lewat transkrip rekaman yang diperlihatkan jaksa penuntut KPK.
-
Kurir Setnov, Gaji 4 Juta Bisa Transfer 1 Miliar Setya Novanto ternyata memakai jasa kurir untuk transaksi. Bergaji Rp 4 juta tapi sang kurir bisa transaksi transfer hingga Rp 1 miliar.
-
KPK Dalami Fakta Persidangan Terkait Ganjar Terima Jatah KTP-e Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencermati fakta persidangan terkait Setya Novanto yang mendengar dari Andi Agustinus bahwa Ganjar Pranowo sudah mendapatkan jatah terkait proyek KTP-elektronik (KTP-e).