
Jakarta, MERDEKANEWS - Malam-malam mantan Bupati Tulungagung, Jawa Timur, Syahri Mulyono menyerahkan diri ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Sabtu (9/6/2018).
Kader PDI Perjuangan ini datang ke KPK Pukul 21.30 WIB. Bupati Tulungagung ini langsung menjalani pemeriksaan. Usai diperiksa beberapa jam, Syahri langsung ditahan di Rutan KPK Jakarta Timur.
"KPK menghargai sikap kooperatif Syahri yang datang menyerahkan diri, dan mengikuti proses pemeriksaan. Demi membantu kelancaran pemeriksaan lebih lanjut, kita tahan 20 hari ke depan di Rutan KPK Jakarta Timur," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK.
Saut mengaku, KPK sudah mempunyai dua alat bukti untuk memproses mantan Bupati Tulungagung itu. Lembaga antikorupsi ini tengah memproses kasus tersebut.
"KPK mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menahan dugaan suap oleh mantan bupati tulungagung ini," ujarnya.
Seperti diketahui, kurang dari sepekan, tiga pimpinan daerah dari PDI Perjuangan menjadi tersangka baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya adalah Tasdi, Ketua DPC PDIP dan Bupati Purbalingga, Ketua DPC PDIP Blitar sekaligus Bupati Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan calon bupati Tulungagung inkumben dari PDIP Syahri Mulyo. Mereka diduga menerima suap dari swasta untuk pengadaan barang dan jasa di daerah yang mereka pimpin.
KPK menetapkan eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada dua kepala daerah itu terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Pemerintah Kota Blitar Tahun Anggaran 2018, Jumat (8/6/2018).
Syahri diduga menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri sebesar Rp 2,5 miliar.
Sedangkan Samanhudi diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Fee itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati.
(Aziz)
-
Apes! Coba Turunkan Bendera Parpol, Warga Sragen Malah Tewas Kesetrum tersetrum saat menurunkan bendera partai politik yang ada di depan rumahnya
-
Hasto Ngaku Dapat Cerita Kartu Truf Ketum Parpol dan Kerasnya Tekanan Kekuasaan Saya sendiri menerima pengakuan dari beberapa ketua umum partai politik yang merasa kartu truf-nya dipegang
-
Bappenas Minta Parpol, Capres dan Cawapres Susun Program Berdasarkan RPJPN dan RPJMN Parpol dan capres/cawapres harus memastikan pemilihan prioritas program selaras dengan koridor-koridor pembangunan sehingga program bersifat konkret dan deliverable
-
Pegang Data Intelijen Parpol, Presiden Jokowi Klaim Bertindak Sesuai UU Gimana melanggar, kan Undang-undang (mengamanatkan) laporannya ke presiden
-
Jelang Pemilu, PPATK Diminta Pelototi Aktivitas Parpol PPATK harus ambil peran demi terwujudnya Pemilu 2024 berjalan adil dan damai.