merdekanews.co
Selasa, 04 Februari 2025 - 06:45 WIB

Perkuat Sinergi dengan KPK, Ini Langkah Tegas Kepala BPOM Cegah dan Berantas Korupsi

Sis - merdekanews.co
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengunjungi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin (3/2/2025). Kunjungan Kepala BPOM bersama jajaran Pimpinan Tinggi Madya BPOM diterima langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto beserta jajaran.

Jakarta, MERDEKANEWS – Kepala BPOM Taruna Ikrar mengunjungi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin (3/2/2025). Kunjungan Kepala BPOM bersama jajaran Pimpinan Tinggi Madya BPOM diterima langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto beserta jajaran.

Tujuan kunjungan ini, membahas sinergi antara BPOM dan KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di bidang pengawasan obat dan makanan. Selain sebagai upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat, fungsi pengawasan BPOM ikut berperan dalam memberikan dukungan terhadap ketahanan produk farmasi nasional dan pangan yang dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap pasokan bahan baku dan produk impor.

Hal tersebut akan berkontribusi mengangkat perekonomian nasional dengan peningkatan daya saing produk dalam negeri dan akan mengurangi angka beban ekonomi dan beban sosial masyarakat.

Kontribusi terbesar pendapatan BPOM untuk pemasukan negara diperoleh dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas perizinan produk obat dan makanan meliputi jasa registrasi/pendaftaran dan evaluasi produk obat dan makanan, jasa sertifikasi, dan jasa pengujian. Jumlah PNBP dari BPOM pada tahun 2023 mencapai Rp6.000 triliun.

Berdasarkan riset US-Based Fitch Ratings, pasar penjualan produk farmasi diperkirakan akan terus meningkat 9,8% per tahun hingga Rp176,3 triliun pada 2025. Untuk produk pangan diperkirakan meningkat 6,03% per tahun hingga Rp5.420 triliun pada 2029. Menurut Statista, pangsa pasar industri makanan di Indonesia akan terus tumbuh setiap tahun sebesar 6,03% dan penjualan di pasar produk makanan pada tahun 2029 bahkan diprediksi mencapai US$335,2 miliar.

Saat ini, sarana produksi yang berada dalam pengawasan BPOM berjumlah 3.438 industri dan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Sarana ini terdiri atas 224 industri obat; 151 industri dan 1.002 UMKM obat bahan alam (OBA); 121 industri dan 1.057 UMKM kosmetik; serta 883 industri dan 9.210 UMKM pangan olahan. Sementara untuk sarana distribusi, ada setidaknya 74.500 sarana distribusi obat, OBA, dan suplemen kesehatan. Jumlah ini bertambah dengan keberadaan jutaan ritel pangan di seluruh Indonesia, serta 196.048 pelaku usaha industri rumah tangga pangan (IRTP) yang terdaftar.

“Pengawasan PIRT juga merupakan tanggung jawab BPOM karena BPOM mengeluarkan standar dan pedoman bagi PIRT, walaupun izinnya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan,” urai Taruna Ikrar saat memaparkan mengenai peran BPOM dalam perekonomian Indonesia. “BPOM juga sudah menerbitkan jutaan izin edar untuk produk obat dan makanan yang beredar di Indonesia,” tambah Taruna Ikrar.

Luasnya area pengawasan BPOM tersebut, menurut Taruna Ikrar, berpotensi besar terjadinya kejahatan di bidang obat dan makanan. Kejahatan yang dimaksud antara lain berupa peredaran produk ilegal, praktik mafia obat dan makanan, serta penyalahgunaan bahan berbahaya. Termasuk juga di dalamnya berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Potensi KKN di BPOM ada, bisa yang berasal dari internal (pegawai BPOM) maupun eksternal BPOM (agen, industri, dan sebagainya). Hal ini tentu perlu dicegah, dan kami perlu dukungan dari KPK untuk melakukan pencegahan ini,” lanjut Taruna Ikrar lagi.

Sinergi dalam upaya pemberantasan korupsi di bidang obat dan makanan utamanya dilakukan melalui 3 strategi, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Terkait hal ini, Kepala BPOM dengan Ketua KPK telah menandatangani Nota Kesepahaman pada 5 November 2021 tentang ruang lingkup kerja sama dalam rangka pemberantasan korupsi. Implementasi kerja sama yang telah dilakukan saat ini, salah satunya adalah tersedianya Laboratorium Forensik Digital BPOM yang digunakan dalam bidang analisis forensik digital. BPOM juga melakukan mitigasi risiko bersama KPK dalam pelaksanaan tugas penindakan, serta untuk mengidentifikasi potensi risiko fraud yang berhubungan dengan integritas petugas.

Taruna Ikrar dan jajaran juga berkomitmen untuk mengimplementasikan integritas di lingkungan BPOM. Untuk itu, KPK telah merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang menempatkan BPOM dalam kategori indeks “TerJAGA” (zona hijau) dengan skor 83,98.

BPOM secara internal juga secara berkelanjutan menerapkan program pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pengawasan obat dan makanan. Pada Desember 2024, BPOM mengukuhkan Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API) Tersertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi KPK. Mereka memegang peran strategis dalam pemberantasan korupsi dengan membangun budaya anti korupsi di lingkungan BPOM.

Upaya lainnya yang dilakukan internal BPOM adalah melalui kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), program pengendalian gratifikasi, penerapan whistleblowing system, dan membangun budaya integritas sebagai budaya kerja pegawai. BPOM juga berperan dalam program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yaitu pada Fokus 1 Perizinan dan Tata Niaga (Aksi 2 Sistem Nasional Neraca Komoditas Penguatan Pengendalian Ekspor dan Impor).

Tak hanya itu, sejak 2020, BPOM juga telah memberlakukan pencantuman pesan antikorupsi pada label obat dan makanan. Pencantuman ini diharapkan dapat terbaca oleh konsumen dan menjadi stimulus untuk menerapkan budaya antikorupsi.

Ke depannya, BPOM berharap dapat memperoleh dukungan dan bantuan KPK pada beberapa konteks isu strategis. BPOM berharap dapat bersinergi dalam upaya penyelidikan tindak kejahatan di bidang obat dan makanan. Ini berkaitan dengan komitmen BPOM untuk terus memperkuat upaya penindakan terhadap tindak pidana obat dan makanan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.

“Integritas setiap individu PPNS BPOM dalam melakukan penindakan harus terus dijaga dan ditingkatkan. Selain kompetensi dan keberanian, hal yang menjadi pegangan utama adalah menjaga integritas. Jika integritas kita jaga dan tingkatkan, maka BPOM dapat semakin optimal melaksanakan penegakan hukum,” ujar Taruna Ikrar.

Kepala BPOM juga berharap bantuan dalam menindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam pengawasan obat dan makanan. Termasuk juga dukungan dalam upaya BPOM memberantas mafia di bidang obat dan makanan.

Kepala BPOM menegaskan bahwa BPOM akan terus memperkuat komitmen untuk menjadi lembaga yang terus menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bebas dari praktik korupsi dan kolusi. Dengan dukungan dari KPK, diharapkan dapat mencegah terjadinya potensi penyimpangan dari berbagai pihak sehingga BPOM dapat mencapai tujuannya menjadi lembaga berkelas dunia yang bersih untuk mengayomi dan melindungi rakyat Indonesia.

(Sis)