
Jakarta, MERDEKANEWS -- Polisi menangkap tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi perempuan yang jasadnya ditemukan dalam koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (23/01).
Tim Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim) bersama Polres Tulungagung telah berhasil menangkap tersangka pelaku di Madiun pada Sabtu (25/01) malam.
"Pelaku sudah kami tangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol. M. Farman dalam pesan tertulisnya, Minggu (26/01).
Tersangka pelaku berinisial A merupakan warga Tulungagung dan mengaku sebagai suami siri korban. "Pengakuan sementara katanya suami siri," kata Farman.
Farman belum memberi penjelasan lebih lanjut soal motif dilakukannya mutilasi terhadap korban. Menurut dia, keterangan lebih rinci akan disampaikan setelah pemeriksaan rampung. "Lengkapnya nanti kita rilis ya," ucap dia.
Sebelumnya, penemuan mayat di dalam koper menggemparkan warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (23/01).
Satreskrim Polres Ngawi bersama Tim Kedokteran Forensik telah melakukan visum. Korban diduga kuat sebagai korban dari tindak kejahatan mutilasi. Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, turun langsung ke lokasi dan meninjau proses autopsi di RSUD Dr. Soeroto pada pukul 14.40 WIB.
Menurut Dwi, hasil sementara menunjukkan adanya bagian tubuh korban yang hilang. “Mayat yang ditemukan ini hanya berupa badan. Kaki sebelah kiri dari pangkal paha hilang, begitu juga kaki sebelah kanan dari lutut ke bawah, serta kepala korban,” kata Dwi.
Korban, yang kemudian teridentifikasi bernama Uswatun Khasanah tersebut akhirnya dimakamkan di kampung halaman orang tuanya di Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
-
Antok, Pelaku Mutilasi Ngawi Terancam Hukuman Mati! Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau (penjara) seumur hidup,
-
Kasus Perempuan Asal Blitar Dimutilasi Secara Sadis di Ngawi, Polisi Buru Pelaku! mayat tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan
-
Paksa Siswa Menggonggong, Ivan Sugianto Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka Ivan ditangkap di Bandara Internasional Juanda oleh petugas gabungan kepolisian dan satgas pengamanan bandara
-
Samsudin Mendekam Dipenjara Usai Jadi Tersangka, Selain UU ITE Polisi Usut Dugaan Penistaan Agama Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan segera memeriksa ahli agama dan ahli pidana, terkait adanya dugaan penistaan agama dalam konten tersebut