merdekanews.co
Sabtu, 02 Maret 2024 - 19:25 WIB

Samsudin Mendekam Dipenjara Usai Jadi Tersangka, Selain UU ITE Polisi Usut Dugaan Penistaan Agama

Jyg - merdekanews.co
Samsudin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim. (Foto: istimewa) di

Surabaya, MERDEKANEWS -- Samsudin akhirnya jadi tersangka atas konten video viral soal pengajian membolehkan tukar pasangan. Segera setelah jadi tersangka dia langsung dijebloskan ke rutan Polda Jatim.

Penetapan tersangka Pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Blitar yang pernah viral berseteru dengan Pesulap Merah ini dilakukan usai gelar perkara.

Gelar perkara itu dilakukan usai Subdit V Siber, Ditreskrisus Polda Jatim berkolaborasi dengan Polres Blitar melakukan melakukan penyelidikan secara intensif.

"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan dan terkait itu sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.

Dirmanto menegaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, seketika itu juga polisi memutuskan Gus Samsudin langsung ditahan di Rutan Polda Jatim. "Saudara Samsudin juga hari ini dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jawa Timur," kata Dirmanto.

Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Polisi juga menyebut kemungkinan akan ada calon tersangka lain dalam kasus ini. Namun  pihaknya masih mendalami peran dari masing-masing saksi yang telah diperiksa.

Untuk melengkapi berkas perkara, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan segera memeriksa ahli agama dan ahli pidana, terkait adanya dugaan penistaan agama dalam konten tersebut.

(Jyg)