
Jakarta, MERDEKANEWS -- Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) mengadu ke DPRD terkait kenaikan tarif air PAM Jaya yang mencekik penghuni rusun di awal tahun.
Mereka resah lantaran Tarif Air Bersih Perumda Air Minum (PAM) Jaya naik deras hingga mencapai 71 persen dari sebelumnya Rp12.500 menjadi Rp21.500 per meter kubik (m3) terhitung per 1 Januari lalu.
Kenaikan tarif terutang dalam Surat PAM Jaya bernomor: e-35819/TU.01.04, perihal Penerapan Tarif Baru Layanan Air yang rencana akan terlihat pada tagihan Februari 2025.
Kontan saja surat tersebut membuat warga rumah susun yang sebagian besar adalah masyarakat menengah ke bawah merasa bahwa tinggal di rumah susun makin memberatkan.
Usai melakukan Audiensi dengan PAM Jaya pada Senin, 6 Januari 2025 lalu di Jakarta, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta mengatakan, dalam lampiran surat yang dikirimkan oleh PAM Jaya terdapat tarif tabel layanan baru yang menempatkan rumah susun atau apartemen yang merupakan hunian sama gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan yang tarifnya sebesar Rp.21.500 per m3.
”Terkait hal tersebut kami perlu penjelasan, apa dasar PAM Jaya penetapan golongan apartemen/rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan? Padahal fungsi dan peruntukannya berbeda. Apartemen atau rumah susun adalah hunian, sedangkan lainnya untuk komersial,” kata Adjit.
Menurut Adjit, secara hukum di Indonesia tidak dikenal istilah apartemen, yang ada adalah rumah susun (untuk hunian). Mulai dari Undang-Undang, perijinan, hingga sertifikat hunian vertikan itu disebut rumah susun. Istilah apartemen digunakan sebagai marketing gimmick, yang sebenar adalah rumah susun.
”Jadi sangat tidak pas, jika rumah susun (apartemen) yang memiliki fungsi dan peruntukkan sebagai hunian dikategorikan/digolongkan sama dengan gedung bertingkat untuk bisnis, seperti perkantoran, trade center, kondominiun (service apartement). Logika kami tidak terima kalau apartemen (rumah susun) tarif air bersihnya disamakan dengan gedung bisnis atau komersial,” ungkap Adjit.
Atas hal tersebut, kata Adjit, P3RSI mengusulkan, kata apartemen di rincian jenis pelanggan: gedung bertingkat tinggi komersial/apartemen/kondominium/pusat perbelanjaan, dihilangkan. Selanjutnya, gedung bertingkat yang fungsi dan peruntukkannya sebagai hunian lebih tepat digolongkan sebagai rumah susun.
Diketahui, dalam audiensi tersebut, P3RSI diterima oleh Syahrul Hasan, Direktur Pelayanan PAM Jaya, serta jajaran manager. Pada kesempatan itu, P3RSI menyampaikan keberatannya atas kenaikan tarif air bersih yang sangat tinggi.
Audiensi ini menjadi titik penting dalam perdebatan tentang kenaikan tarif air PAM Jaya, dengan harapan bahwa pihak terkait dapat mempertimbangkan keluhan dan masukan dari P3RSI demi kesejahteraan penghuni rumah susun di Jakarta.
-
Hari Transportasi Nasional 2025: Hari Ini Gratis Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Pemprov Jakarta menggratiskan tarif transportasi publik, seperti Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta
-
Surati Gubernur Soal Kenaikan Tarif PAM Jaya, Politisi PSI Minta Pramono Anung Cabut Kepgub Nomor 730 Tahun 2024 Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo, mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung
-
Soal Kenaikan Tarif, PAM Jaya Harus Tingkatkan Kualitas, Kuantitas dan Kontinuitas Layanan Menurutnya, kenaikan tarif PAM Jaya, juga perlu diiringi dengan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat.
-
Geruduk Balai Kota, P3RSI Buat Laporan Masyarakat ke Pj Gubernur Buntut Kenaikan Tarif PAM JAYA Sejumlah perwakilan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta
-
Kanal WhatsApp LAPOR PSI: Terima Keluhan Warga Terkait Kenaikan Tarif PAM JAYA Menurut Francine kenaikan tersebut melanggar tarif batas atas dari yang sudah ditentukan rumusnya dalam aturan yang berlaku