
Jakarta, MERDEKANEWS -- Sejumlah perwakilan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta. Kedatangan mereka untuk membuat laporan masyarakat buntut kenaikan tarif Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya di rumah susun yang mencapai 71,3%.
Ketua Dewan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Adjit Lauhatta menyesalkan tindak lanjut dari Pemprov DKI Jakarta dan PAM Jaya yang lamban.
Adjit mengatakan tarif baru layanan air bersih dari PAM Jaya sangat memberatkan bagi penghuni rumah susun yang sebagian besar adalah kalangan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurutnya, dalam tabel layanan baru yang menempatkan rumah susun sebagai apartemen yang merupakan hunian sama gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan yang tarifnya sebesar Rp21.500 per m3.
"Terkait hal tersebut kami perlu penjelasan, apa dasar PAM Jaya penetapan golongan apartemen dan rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan?" ucap Adjit kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025.
Adjit mengatakan, sangat tidak pas jika rumah susun yang memiliki fungsi dan peruntukkan sebagai hunian dikategorikan sama dengan gedung bertingkat untuk bisnis, seperti perkantoran, trade center ataupun kondominium.
Padahal, kata Adjit melanjutkan, gedung bertingkat yang fungsi dan peruntukannya sebagai hunian lebih tepat digolongkan sebagai rumah susun.
Masih kata Adjit, akibat kenaikkan tarif air bersih ini yang mencapai 71 persen, beban yang ditanggung pemilik dan penghuni rumah susun makin berat. "Karena ada kenaikan tarif air bersih dari Rp12.550 menjadi Rp21.500," kata Adjit.
Padahal, pihaknya dalam hal ini warga rumah susun masih menanggung perawatan instalasi air bersih di gedungnya yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
"Sangat ironis, kalau pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta mendorong agar kalangan dan MBR tinggal di rumah susun, tapi setelah tinggal kok kami malah dikenakan tarif air bersih paling tinggi," katanya. (Jyg)
-
Surati Gubernur Soal Kenaikan Tarif PAM Jaya, Politisi PSI Minta Pramono Anung Cabut Kepgub Nomor 730 Tahun 2024 Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo, mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung
-
Soal Kenaikan Tarif, PAM Jaya Harus Tingkatkan Kualitas, Kuantitas dan Kontinuitas Layanan Menurutnya, kenaikan tarif PAM Jaya, juga perlu diiringi dengan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat.
-
Kanal WhatsApp LAPOR PSI: Terima Keluhan Warga Terkait Kenaikan Tarif PAM JAYA Menurut Francine kenaikan tersebut melanggar tarif batas atas dari yang sudah ditentukan rumusnya dalam aturan yang berlaku
-
Politikus PSI Surati Pj Gubernur Teguh Setya Budi, Isinya Soal P3RSI Keluhkan Kenaikan Tarif PAM Jaya Surat itu saya kirimkan setelah menerima aduan masyarakat dari Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun lndonesia