merdekanews.co
Minggu, 06 Mei 2018 - 06:28 WIB

Kasus Dugaan Suap APBN-P 2018

Bikin Malu SBY, Amin Dipecat Dari DPR dan Partai Demokrat

AZIZ - merdekanews.co

JAKARTA, MERDEKANEWS- Amin Santono, Anggota DPR RI Komisi Keuangan resmi dipecat dari keanggotaan DPR dan Partai Demokrat. 

Amin dipecat karena ditangkap oleh KPK terkait  dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

“DPP Partai Demokrat memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Amin dari Demokrat dan memberhentikan dari keanggotaan di DPR," ujar Hinca dalam keterangan tertulis Sabtu (5/5/2018).

Menurut Hinca, semua administrasi yang terkait pemberhentian Amin akan diproses segera oleh Partai Demokrat. 

"Sebagai bentuk tanggung jawab moril, Partai Demokrat tidak memberikan ruang sedikitpun di dalam partai Demokrat bagi koruptor," kata Hinca. 

Ia mengatakan, Partai Demokrat mendukung KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di semua lini, termasuk di partai politik. 

"Terima kasih kepada KPK membersihkan bangsa ini dari para pelaku korupsi dan juga membersihkan Partai Demokrat dari kader-kader yang korupsi," kata Hinca. 

Selain Amin, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin, Yaya Purnomo dan Ahmad Ghaist. 

Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Sementara Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. 

Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang. Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK tersebut terkait dengan penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. 

Penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 kilogram logam mulia, Rp 1.844.500.000, 63.000 dollar Singapura, dan 12.500 dollar AS.  (AZIZ)