
Jakarta, MERDEKANEWS -- Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, memberi waktu 20 hari bagi pihak yang memasang pagar laut untuk dicabut.
Pagar laut dari bambu sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, itu terbentang dari Teluknaga hingga Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kami beri waktu, paling lama 10 sampai, 20 hari deh. Kalau tidak bongkar, maka KKP akan bongkar. Yang namanya, laut jangan di pagar-pagar seperti itu,” ucap Pung dalam keterangan resminya.
Pung mengatakan bahwa pagar tersebut telah terbangun 5 bulan lamanya, terhitung sejak Agustus 2024 lalu. Maka dari itu, Pung menegaskan KKP akan segera melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pemilik dari pagar laut tersebut.
“Kami akan tanya-tanya ke masyarakat setempat, ya kan, siapa pemiliknya, siapa tanggung jawabnya, gitu. Kalau sudah ya, baru kita lakukan pemanggilan,” ujar Pung.
Dia mengatakan, mulanya pagar tersebut terbentang sepanjang 7 kilometer dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak PSDKP KKP. Namun dalam pemeriksaan itu, Pung mengakui pihaknya belum juga mengetahui siapa pemilik pagar tersebut.
“Kalau dulu 7 aja bisa ditambah jadi 30. Kalau ini tidak kami hentikan dulu. Mungkin akan nambah lagi bisa berapa puluh lagi. Kita hentikan. Jangan lagi melakukan pemagaran. Di situ selanjutnya kita kasih waktu 20 hari. Selesai setelah itu kita ratakan,” jelas Pung.
Lebih lanjut, apabila pihaknya sudah menemukan pemilik dari pagar laut tersebut, Pung mengatakan nantinya pelaku akan diberikan sanksi yang berlaku.
“Pasti itu ada benda segala macamnya. Karena ini kan negara ini punya aturan. Tidak boleh kita semana-mana melakukan kegiatan yang tidak berizin,” kata Pung.
-
Mbah Tupon Jadi Korban: Jangan Sampai Tanah Rakyat Habis Dicuri Mafia Tanah! Dia pun meminta Polri dan Kementerian ATR/BPN menaruh atensi penuh terhadap kasus tersebut, karena jangan sampai tanah rakyat habis dicuri oleh mafia tanah
-
Penyidik Pulbaket, Kejagung Masih Mengusut Kasus Pagar Laut Tangerang Kejagung menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM terkait kasus pagar laut di Tangerang
-
Kebakaran Kantor ATR/BPN Dipastikan Tak Terkait Penghilangan Barbuk Kasus Pagar Laut Yang terbakar itu bagian Humas, di sana tidak ada dokumen HGB, HGU, atau apapun, jadi tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti,
-
Mahfud MD: Usut Sertifikat Pagar Laut Mudah, Cuma Perlu Waktu Sepekan untuk menuntaskan pengusutan kasus sertifikat pagar laut hanya butuh waktu sepekan.
-
Debat dengan Menteri Nusron Soal Pagar Laut Tangerang, Viral Kades Kohod Dikawal Bak Presiden! sejumlah pengawal Arsin lagi-lagi melakukan pengadangan sehingga membuat kades pergi dengan leluasa