
Jakarta, MERDEKANEWS -- Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam Database BKN untuk tahun anggaran 2024. Sebanyak 71.424 peserta dinyatakan lolos seleksi.
Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 sampai 31 Januari 2025.
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lolos seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri.
"Apabila peserta yang telah dinyatakan lolos, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000," kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, dikutip dari laman kemenag.go.id, Kamis.
Sehingga, lanjut Wawan, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” kata Wawan.
Jika ada peserta yang sudah dinyatakan lolos tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka kata Wawan, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
“Peserta yang dinyatakan lulus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK,” tegas Wawan.
“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tandasnya.
-
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri: 187.773 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit Kita masih terus kebut untuk proses pemvisaan ini sehingga diharapkan bisa segera selesai,
-
Haji 2025: Layanan Munakosah Asrama Haji dan Fast Track Permudah Ratusan Ribu Jemaah Haji 2025: Layanan Munakosah Asrama Haji dan Fast Track Permudah Ratusan Ribu Jemaah
-
Menag dan Kepala BPJPH Teken MoU, Sepakat Perkuat Sinergi Halal di Indonesia sinergi ini penting untuk menjawab tantangan zaman sekaligus menjadikan Indonesia sebagai pemain utama dalam industri halal dunia
-
393 Jemaah Haji Kloter Perdana Diberangkatkan, Dirjen PHU: Dahulukan Amalan Wajib Sebelum Sunah Penuhi seluruh syarat dan rukunnya dengan sempurna, manfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk beribadah dan mendahulukan amalan yang wajib sebelum yang sunah
-
Regulasi Semakin Ketat, Warga Indonesia Diimbau Jangan Nekat Berangkat Haji Gunakan Visa Ilegal! Saudi Arabia tahun ini super ketat. Super-super ketat