
Jakarta, MERDEKANEWS -- Harga jual eceran (HJE) rokok akan mengalami kenaikan per 1 Januari 2025. HJE rokok tetap naik meski pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT).
Daftar HJE rokok terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
PMK tersebut diundangkan pada 12 Desember 2024 setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawatisri mulyan menekennya pada 4 Desember 2024.
Langkah ini dilakukan pemerintah untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Berdasarkan PMK Nomor 97 Tahun 2024, berikut daftar HJE rokok yang akan berlaku tahun depan beserta kenaikannya:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
a. Golongan I paling rendah Rp 2.375/batang (naik 5,08%) dengan tarif cukai Rp 1.231/batang
b. Golongan II paling rendah Rp 1.485/batang (naik 7,6%) dengan tarif cukai Rp 746/batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
a. Golongan I paling rendah Rp 2.495/batang (naik 4,8%) dengan tarif cukai Rp 1.336/batang
b. Golongan II paling rendah Rp 1.565/batang (naik 6,8%) dengan tarif cukai Rp 794/batang
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.555/batang sampai dengan Rp 2.170/batang dengan tarif cukai Rp 378/batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 995/batang (naik 15%) dengan tarif cukai Rp 223/batang
c. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 860 (naik 18,6%) dengan tarif cukai Rp 122/batang
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp 2.375/batang (naik 5%) dengan tarif cukai Rp 1.231/batang
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 950 dengan tarif cukai Rp 483/batang (sama dengan 2024)
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200 dengan tarif cukai Rp 25/batang (sama dengan 2024)
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini
8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.
-
Pastikan Tak Ada Reshuffle Kabinet, Sufmi Dasco Tepis Isu Sri Mulyani Mundur Dan saya sudah cek ke pemerintah, belum ada rencana reshuffle
-
Presiden Prabowo Pastikan THR Cair 100 Persen Tanpa Potongan Pada 17 Maret Presiden Prabowo Subianto memastikan THR akan cair pada 17 Maret 2025.
-
Kabar Baik untuk Pensiunan! THR Cair Minggu Depan, Segini Besarannya pencairan akan dilakukan lebih cepat, yakni 3 minggu sebelum Lebaran.
-
Jangan Sampai Timbul Masalah Baru, Pemerintah Diminta Antisipasi Dampak Efisiensi memprediksi ribuan pekerja honorer baik di lembaga pemerintah pusat dan daerah akan kehilangan pekerjaan
-
Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada PHK Besar-besaran Honorer Imbas Efisiensi Anggaran dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga