merdekanews.co
Kamis, 05 Desember 2024 - 13:40 WIB

Sudah 30 Kali Beraksi, Polsek Palmerah Tangkap Tiga Polisi Gadungan Pemeras Warga

Cw 1 - merdekanews.co
Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah tangkap 3 orang polisi gadungan. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Tiga orang polisi gadungan ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang melakukan patroli di lokasi kejadian pada Senin (02/12) dini hari lalu.

Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran di Jakarta, Kamis (05/12) mengatakan, ketiganya diduga sudah 30 kali beraksi memeras warga dengan modus menuduh korban terlibat kasus narkoba.

“Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” jelas Kompol Sugiran.

Saat ditangkap, kata Sugiran seperti dilansir dari Antaranews, dua pelaku kedapatan tengah memeriksa seorang warga bernama Romadoni di tepi Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat. "Namun ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri," ucap Sugiran.

Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AP (36) di lokasi kejadian. Melalui penyelidikan lebih dalam, polisi kemudian berhasil menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan WN (18) di kawasan Petamburan yang berperan membantu aksi kedua pelaku AP dan DP.

Sejumlah barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri berhasil disita dari tangan AP.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.

"Dua di antaranya merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” tambah AKP Rachmad.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan serupa dan segera melapor jika menemui kejadian mencurigakan," pungkas Rachmad.

(Cw 1)