Jakarta, MERDEKANEWS -- Pria bergolok pelaku perampas handphone (Hp) di sebuah warteg di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar), ditangkap polisi.
Oleh polisi, pelaku bernama Rian Fauzi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menetapkan status yang sama terhadap rekannya Andi Subambang.
Keduanya melakukan aksi perampasan Hp pada Senin (10/06). Rian dan Andi terancam hukuman 9 tahun penjara.
"Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharam Wibisono dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Dari hasil pemeriksaan menunjukkan, kedua tersangka saat melakukan aksinya, merampas telepon seluler (ponsel) dan mengancam korban dengan golok.
Rian ditangkap petugas di rumah kerabatnya, Kuningan, Jawa Barat pada Senin (8/7), sementara Andi ditangkap di Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Rabu (10/7) pagi.
"Tersangka RF ini memiliki peran utama, yang membawa golok dan yang membantu melarikan diri dengan menggunakan motor," kata Wibisono.
Lebih lanjut, Wibisono mengatakan bahwa dua tersangka tersebut adalah pemabuk minuman alkohol. Sebelum kejadian pun, kedua tersangka mabuk dulu.
"Setelah kita dalami dan kita mintai keterangan dari tersangka, dari saksi-saksi juga dan orang-orang yang mengenalnya dua orang ini hobi mabuk. Jadi, pada malam saat kejadian tanggal 10 Juni itu, dua orang ini sedang mabuk," kata Wibisono.
Kedua tersangka, kata Wibisono, berasal dari Teluk Gong Jakarta Utara dan merupakan pekerja serabutan. "Pekerja serabutan, jadi tersangka RF ini sering bekerja juga di tempatnya tersangka AS bekerja yakni bengkel. Mereka berdua juga rumahnya saling bertetangga," kata Wibisono.
Ketika ditangkap di Jawa Barat, kata Wibisono, pelaku RF awalnya kooperatif, namun ketika dibawa kepolisian untuk mencari barang bukti di Tubagus Angke, Jakarta Barat pada Selasa (9/7), RF berusaha melarikan diri dan berusaha melawan petugas. Polisi pun mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki RF.
"Jadi untuk yang bersangkutan, kenapa kita melakukan tindakan tegas terukur, karena yang bersangkutan ini, pada awalnya ingin melarikan diri. Ketika mau melarikan diri dan petugas berusaha mengamankan kembali, yang bersangkutan melakukan perlawanan," kata Wibisono.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara menyebut bahwa penangkapan tersangka memakan waktu yang cukup lama lantaran sejak beraksi, para tersangka sudah tidak menggunakan ponsel lagi.
"Jadi, kita mencari manual, kita datangi tongkrongannya, yang sering mabuk-mabuk itu. Dari situ kita dapat keterangan, hingga kita lakukan pengembangan sampai penangkapan," kata Aprino.
-
Sudah 30 Kali Beraksi, Polsek Palmerah Tangkap Tiga Polisi Gadungan Pemeras Warga ketiganya diduga sudah 30 kali beraksi memeras warga
-
Terancam 12 Tahun Bui, Aktor Rio Reifan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun
-
Enam Perampok Minimarket Ditangkap: Toto Kapten, Mahfud Joki tersangka Mahfud juga merupakan joki motor hasil curian
-
Polisi Tangkap Perempuan Tanam Ganja Secara Hidroponik di Kedoya pelaku LA telah mulai belajar menanam ganja hidroponik sejak bulan Maret 2023