Jakarta, MERDEKANEWS -- Seorang pria (19) tewas terkena senjata tajam pada bagian leher dalam tawuran yang terjadi kawasan Tomang, Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis sekira pukul 03.00 WIB.
Pemuda yang belum diketahui identitasnya tersebut tewas setelah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan.
"Pada saat yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan darurat, ternyata karena lukanya cukup fatal, yang bersangkutan meninggal dunia saat penanganan awal," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya kepada wartawan di Jakarta pada Kamis.
Hingga kini, polisi seperti dilansir dari antaranews, masih mendalami kejadian tawuran yang menewaskan seorang pria tersebut.
"Jadi kami dari Polres Jakbar, khususnya Polsek Palmerah menerima laporan terkait dengan seseorang yang dirawat di rumah sakit dikarenakan adanya luka benda tajam. Saat ini orang yang dirawat di rum sakit meninggal dunia, dan kami masih mendalami adanya informasi bahwa korban tersebut terlibat tawuran," kata Arsya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah Ipda Sabam Purba menyebutkan bahwa korban mengalami luka bacok pada bagian leher.
"Tewas karena luka bacok bagian leher. Korban dapat perawatan di RSUD Tarakan. Kami masih cari pelakunya. Masih dalam pengembangan," tutur Subam.
-
Tawuran Marak Terjadi karena Kurangnya Pemahaman Nilai Pancasila di Kalangan Generasi Muda Generasi muda saat ini tidak lagi mendapatkan asupan materi yang memadai tentang nilai-nilai Pancasila
-
Polisi Imbau Pelaku Penyiram Air Keras ke Anggota Brimob Menyerahkan Diri Kami akan tangkap pelakunya untuk diproses hukum
-
Masyarakat Dukung Penuh Polda Metro Tindak Tegas Aksi Tawuran Berkedok Konvoi Bagi-Bagi Takjil Beri efek jera, proses hukum jika ada ditemukan pelanggaran. Beri peringatan, dan jika pun fatal cabut semua bantuan-bantuan Pemerintah yang diterima selama ini. Seperti KJP harus dicabut
-
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar di Jaktim Dicoret Sebagai Penerima KJP Plus 2024 Pencabutan KJP Plus ini diatur dalam Pasal 23 sampai dengan 26 dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021