merdekanews.co
Sabtu, 18 November 2017 - 11:03 WIB

Terlalu, 2.446 Kendaraan Dinas di Cianjur Kemplang Pajak

Setyaki Purnomo - merdekanews.co
Pajak Ribuan Kendaraan Dinas Pemkab Cianjur Belum Dibayar

Cianjur, MerdekaNews -  Apa jadinya kalau ribuan kendaraan bermotor di suatu daerah tidak taat pajak? Apalagi yang tak taat pajak itu kendaraan dinas. Meminjam istilah Raja Dangdut Rhoma Irama: "terlalu."

Kantor Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah (CPPD) Jawa Barat di Cianjur, mengungkap adanya ribuan kendaraan dinas atau pelat merah, milik Pemkab Cianjur, belum membayar pajak.

Kepala Kantor CPPD Cianjur, Teti Agustin, mengatakan, terdapat 4.046 kendaraan dinas di Cianjur, hanya 1.600 yang sudah membayar pajak. Artinya, ada 2.446 kendaraan dinas yang pajaknya belum dibayarkan.

Untuk itu, masih kata Teti, CPPD Cianjur segera berkoordinasi dengan dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan kekayaan aset daerah (DPPKAD) Cianjur, serta dinas terkait lainnya di lingkungan Pemkab Cianjur.

"Kita akan mengkonfirmasi terlebih dahulu berapa jumlah kendaraan dinas dan berapa yang belum membayar pajak. Mungkin kendaraan tersebut ada yang hilang atau rusak," kata Teti di Cianjur, Jumat (17/11/2017).

Teti menjelaskan, kendaraan pelat merah yang belum dibayarkan pajaknya, bervariatif mulai dari 2 hingga 4 tahun. Jenisnya dari kendaraan bermotor roda dua, tiga dan empat."Hingga saat ini sekitar 300 kendaraan pelat merah yang terjaring razia karena menunggak pajak," kata Teti.

Dia menuturkan, sesuai dengan UU 28/2009, beberapa jenis pajak provinsi harus dibagi hasilkan dengan kabupaten/kota Khususnya untuk pajak kendaraan, 70% untuk provinsi dan 30% untuk Kabupaten/kota.

"Untuk Cianjur, rata rata pertahun mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor mencapai Rp217 Milyar. PAD tersebut dibagikan setiap bulan Desember pada minggu kedua. Untuk target pendapatan pajak tahun 2017, sudah mencapai 89 persen," katanya.

Sementara KBO Lantas, Iptu Muhaimin mengatakan, khusus operasi gabungan, pihaknya merazia kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) pajak kendaraan. Hal tersebut membantu pemerintah daerah untuk menggenjot kesadaran pemilik kendaraan membayar pajak."Kami sudah berkali-kali melakukan razia gabungan untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk membayar pajak. Meskipun razia yang digelar tetap fokus pada kelengkapan dan keselamatan saat berkendara," katanya.

  (Setyaki Purnomo)