
Jakarta, MerdekaNews - Sandiaga Uno menuding kalau pemerintahan sebelumnya melakukan tindakan brutal. Sindiran Sandi ini terkait pembangunan tempat tinggal sementara atau shelter dan rencana pembangunan rumah tinggal di Kampung Akuarium, Jakarta Utara.
Sandi menyatakan pembangunan tempat tinggal di tanah gusuran tersebut memiliki dasar hukum.
Sebelumnya pemukiman di Kampung Akuarium digusur Pemprov DKI Jakarta di masa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena menilai bangunan rumah berdiri di atas lahan megara dan merupakan lahan cagar budaya. Namun selepas Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI, Pemprov DKI berencana membangun kembali pemukiman itu.
“Kita tidak mungkin membangun tanpa adanya perizinan atau regulasi yang sudah memayungi. Kita tidak akan melanggar hukum, pemerintah harus berikan contoh bahwa kita tidak boleh membangun tanpa ada perizinannya atau regulasi yang sesuai,” ujar Sandi di kantor Walikota Jakarta Selatan, Jalan Prapanca Raya, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Sandi menilai pembangunan kembali pemukiman di Kampung Akuarium merupakan tantangan baginya untuk mengembalikan rasa keadilan. Politisi Partai Gerindra itu menyebut Pemprov DKI sebelumnya melakukan tindakan yang brutal saat meratakan rumah warga dengan tanah.
“Akuarium ini merupakan test case buat kita bisa gak menata dan mengembalikan rasa keadilan kepada masyarakat yang waktu itu secara brutal dilakukan oleh Pemprov sendiri. Ini yang kita ingin kembalikan rasa keadilan di Kampung Akuarium,” tandas Sandi.
Lebih lanjut Sandi menjelaskan Pemprov DKI Jakarta telah menerima usulan desain dan konsep penataan ulang Kampung Akuarium. Selain konsep secara fisik, Sandi berharap konsep penataan ulang pemukiman juga menyentuh aspek ekonomi, sosial dan pendidikan.
“Pak Gubernur sudah menerima beberapa usulan, beberapa maket. Dan ada beberapa NGO yang sudah memikirkan konsep-konsep penataan. Ada yang 2 lantai ada yang delapan lantai. Ada juga yang menyampaikan konsep rumah itu harus berbasis seperti rumah hybrid,” pungkas Sandi. (Ira Safitri)
-
Hadirkan Bukti di Persidangan Perdata, CMNP Minta Polda Metro Jaya Usut Tuntas Seluruh Pihak Terlibat NCD Bodong Hary Tanoe Tim kuasa hukum CMNP mengaku memiliki sejumlah bukti adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hary Tanoe.
-
Ahok Kaget Usai Diperiksa Terkait Kasus Pertamina: Kejagung Punya Info dan Data Sampai Kepala! Dia mengaku kaget dengan data dan informasi yang dimiliki oleh penyidik Kejagung
-
Seru Nih, Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok, Erick dan Boy Thohir di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina! Kejaksaan Agung membuka peluang memanggil Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Erick Tjohir, dan Boy Garibaldi Thohir, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah
-
Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok Ahok diketahui merupakan mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024
-
Susunan Lengkap Tim Transisi Bentukan Gubernur Terpilih Pramono Anung Pramono memastikan akan melibatkan orang-orang profesional dan mempunyai keahlian dalam bidangnya masing-masing dalam tim transisi pemerintahannya