
Jakarta, MERDEKANEWS --- Pilkada Serentak yang akan digelar di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota pada 27 Juni 2018 mendatang, menjadi salah satu persoalan yang dibahas pada Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara. Kesuksesan perhelatan pesta demokrasi ini tentunya tidak lepas dari peran serta Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung yang merupakan mitra kerja Komisi III DPR RI.
“Kunjungan Kerja ke Sumatera Utara ini didasari pada hal-hal yang berkaitan dengan laporan dan keluhan tentang netralitas aparat dalam Pilkada Serentak, ada kekhawatiran kecenderungan aparat Polri yang berpihak pada satu pasangan Pilkada tertentu,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Mapolda Sumatera Utara, Kamis (12/4/2018).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengimbau seluruh aparat, tidak hanya Polri, termasuk Jaksa dan Hakim untuk bersikap netral. Menurutnya, netralitas ini penting, supaya Pilkada Serentak ini bisa berlangsung sesuai dengan asasnya, sehingga dapat terus menjamin upaya-upaya seluruh pihak dalam membangun demokrasi Indonesia yang lebih baik ke depan.
“Permasalahan Pilkada Serentak setiap daerah sebenarnya tidak akan jauh berbeda. Misalnya soal netralitas aparatur negara, efektivitas penegakan hukum, penyelesaian sengketa pilkada, pelanggaran kampanye seperti politik uang, isu SARA, hoaks, dan kampanye hitam. Semua persoalan ini perlu segera diantisipasi dan dicari resep penyelesaiannya,” imbuh Mulfachri.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan, Pilkada Serentak ini akan menjadi perhatian nasional.
“Semua aparat harus tidak berpihak terhadap salah satu calon mana pun, ini menjadi early warning dari Komisi III kepada semua pihak seperti KPU, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk terus berupaya mengantarkan Pilkada yang jujur bersih dan adil,” kata Aboe Bakar.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini memberikan apresiasi kepada Polri, terhadap sosialisasi netralitas Polri yang telah dilakukan. Hal itu tercermin dengan adanya Pedoman Netralitas Polri dalam Pilkada 2018, yang telah diatur oleh Kadiv Propam Polri.
“Pedoman netralitas ini telah disosialisasikan dengan baik, dan lebih penting dari itu, harus dilaksanakan dengan konsekuen,” imbuhnya.
(Kinanti Senja)
-
Mbah Tupon Jadi Korban: Jangan Sampai Tanah Rakyat Habis Dicuri Mafia Tanah! Dia pun meminta Polri dan Kementerian ATR/BPN menaruh atensi penuh terhadap kasus tersebut, karena jangan sampai tanah rakyat habis dicuri oleh mafia tanah
-
Kata Anggota DPR Soal Video Viral Ambulan Berhenti di Lampu Merah Lantaran Takut Ditilang Polisi Yang pasti, ketika betul itu ambulan, saya yakin dan percaya, dia tidak bisa dikenakan sanksi, atau dikenakan punishment sanksi atau denda karena dia sedang menjalankan tugas
-
Sidang Paripurna DPR RI Sahkan Undang-Undang Minerba Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?
-
Anggota DPD RI Sebut Revisi Tatib DPR Arogan dan Merusak Konstitusi Anggota DPD RI Sebut Revisi Tatib DPR Arogan dan Merusak Konstitusi
-
Bisa Evaluasi Pejabat Negara, Revisi Aturan Tatib DPR Disemprot, Ngerti Teori Hierarki Nggak? Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum?