
Jakarta, MERDEKANEWS -- DPR menyetujui revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Lewat revisi tersebut, DPR akan melalukan evaluasi secara berkala teehadap pejabat negara yang mereka pilih. Dengan kata lain, DPR bisa mencopot pejabat negara jika dirasa tidak berkompeten lagi.
Aturan itu tertuang dalam pasal 228A ayat (2), yang berbunyi:
" (1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku."
Diketahui, Beberapa pejabat negara yang harus melewati uji kelayakan di DPR termasuk calon hakim Mahkamah Konstitusional (MK) dan Mahkamah Agung (MA), calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Revisi Tatib DPR tersebut dipertanyakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna. Ia mempertanyakan pemahaman DPR akan hukum ketatanegaraan.
"Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum? Masa DPR tak mengerti teori kewenangan? Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan checks and balances (periksa dan timbang)?" kata Palguna saat dihubungi wartawan, Rabu (05/02).
"Ini tidak perlu Ketua MKMK yang jawab, cukup mahasiswa hukum semester tiga. Dari mana ilmunya ada tata tertib bisa mengikat ke luar?" tukasnya.
Palguna menyebut revisi tata tertib tersebut mengindikasikan DPR tidak mematuhi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Jika mereka (DPR) mengerti, tetapi tetap juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945), tetapi di atas hukum yang mereka suka dan maui dan mengamankan kepentingannya sendiri," tutur Ketua MKMK.
-
Mbah Tupon Jadi Korban: Jangan Sampai Tanah Rakyat Habis Dicuri Mafia Tanah! Dia pun meminta Polri dan Kementerian ATR/BPN menaruh atensi penuh terhadap kasus tersebut, karena jangan sampai tanah rakyat habis dicuri oleh mafia tanah
-
Sidang Paripurna DPR RI Sahkan Undang-Undang Minerba Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?
-
Anggota DPD RI Sebut Revisi Tatib DPR Arogan dan Merusak Konstitusi Anggota DPD RI Sebut Revisi Tatib DPR Arogan dan Merusak Konstitusi
-
Prabowo Kasih Instruksi ke Bahlil: Pengecer Jadi Sub-Pangkalan, Bisa Jual Elpiji 3 Kg! instruksi kepada Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia bahwa pengecer boleh berjualan elpiji 3 kg seperti biasa