
Jakarta, MERDEKANEWS -- Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan ambulans yang sedang menjalankan tugas membawa pasien tidak boleh dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian.
"Yang pasti, ketika betul itu ambulan, saya yakin dan percaya, dia tidak bisa dikenakan sanksi, atau dikenakan punishment sanksi atau denda karena dia sedang menjalankan tugas," kata Rudianto di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi soal unggahan di sejumlah media sosial, soal pengemudi ambulans yang memilih berhenti saat lampu merah karena khawatir terkena tilang elektronik jika menerobos lampu merah.
Rudianto seperti dilansir dari antaranews mengatakan, dirinya memaklumi jika ada ambulans yang terkena tilang elektronik karena sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) belum bisa membedakan antara ambulans dan kendaraan biasa.
Dia pun berharap pihak kepolisian bisa memberikan kebijakan untuk tidak mengenakan tilang kepada kendaraan yang berhasil dikenali sebagai ambulans.
"Misalkan, atau dicari alasan kalau itu ambulans, maka tidak perlu ada keluar surat tilang. Itu bisa jadi opsional juga bagi teman-teman di kepolisian," ujar anggota komisi di parlemen yang membidangi hukum, HAM dan keamanan itu.
Pada kesempatan terpisah, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal melakukan evaluasi sistem penilangan elektronik atau ETLE terkait permasalahan mobil ambulans yang terekam tilang.
"Nanti kami akan lihat permasalahannya. Program ETLE ini sudah sangat lama. Demikian ditemukan permasalahan di tengah jalan, kami akan evaluasi, kami akan lihat informasi seperti apa yang sesungguhnya terjadi," kata Komarudin di Jakarta, Selasa.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan ada mekanisme sanggahan ketika kendaraan prioritas seperti ambulans kena tilang setelah terekam kamera "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE).
Polda Metro Jaya juga telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan.
-
Evaluasi Total Buntut Pesta Miras di Lapas Sebabkan Dua Napi Tewas! tragedi pesta minuman keras oplosan yang mengakibatkan dua orang narapidana meninggal dunia dan 23 orang napi lainnya keracunan
-
Berantas Korupsi ke Akar-akarnya!Legislator Dukung Niat Presiden Prabowo Soal RUU Perampasan Aset Ini perlu sekali untuk, bagaimana kita di dalam rangka memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya
-
Aksi Premanisme Berkedok Ormas Ganggu Iklim Investasi, Revisi UU Ormas Perlu Atau Tidak? Aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) belakangan banyak dilaporkan mengganggu iklim investasi di Indonesia
-
Mbah Tupon Jadi Korban: Jangan Sampai Tanah Rakyat Habis Dicuri Mafia Tanah! Dia pun meminta Polri dan Kementerian ATR/BPN menaruh atensi penuh terhadap kasus tersebut, karena jangan sampai tanah rakyat habis dicuri oleh mafia tanah
-
Mendikdasmen Paparkan Pelaksanaan Program Prioritas Pendidikan Bermutu untuk Semua Mendikdasmen Paparkan Pelaksanaan Program Prioritas Pendidikan Bermutu untuk Semua