
Jakarta, MERDEKANEWS -- Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan ambulans yang sedang menjalankan tugas membawa pasien tidak boleh dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian.
"Yang pasti, ketika betul itu ambulan, saya yakin dan percaya, dia tidak bisa dikenakan sanksi, atau dikenakan punishment sanksi atau denda karena dia sedang menjalankan tugas," kata Rudianto di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi soal unggahan di sejumlah media sosial, soal pengemudi ambulans yang memilih berhenti saat lampu merah karena khawatir terkena tilang elektronik jika menerobos lampu merah.
Rudianto seperti dilansir dari antaranews mengatakan, dirinya memaklumi jika ada ambulans yang terkena tilang elektronik karena sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) belum bisa membedakan antara ambulans dan kendaraan biasa.
Dia pun berharap pihak kepolisian bisa memberikan kebijakan untuk tidak mengenakan tilang kepada kendaraan yang berhasil dikenali sebagai ambulans.
"Misalkan, atau dicari alasan kalau itu ambulans, maka tidak perlu ada keluar surat tilang. Itu bisa jadi opsional juga bagi teman-teman di kepolisian," ujar anggota komisi di parlemen yang membidangi hukum, HAM dan keamanan itu.
Pada kesempatan terpisah, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal melakukan evaluasi sistem penilangan elektronik atau ETLE terkait permasalahan mobil ambulans yang terekam tilang.
"Nanti kami akan lihat permasalahannya. Program ETLE ini sudah sangat lama. Demikian ditemukan permasalahan di tengah jalan, kami akan evaluasi, kami akan lihat informasi seperti apa yang sesungguhnya terjadi," kata Komarudin di Jakarta, Selasa.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan ada mekanisme sanggahan ketika kendaraan prioritas seperti ambulans kena tilang setelah terekam kamera "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE).
Polda Metro Jaya juga telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan.
-
Berujung ke Ranah Hukum, Begini Ihwal Anggota DPRD Sumut Cekik Pramugari Wings Air Terkait kasus ini, pihak Wings Air mengaku akan menempuh jalur hukum dalam insiden politikus asal Golkar yang mencekik pramugarinya
-
DPR: Mudik Idul Fitri 2025 Bukti Kondisi Ekonomi Indonesia Tidak Seperti yang Dikhawatirkan kita melihat bagaimana ke depannya, bahwa apa yang kita khawatirkan itu, sebenarnya Indonesia masih dalam kondisi yang tergolong baik
-
Bentuk Transparansi Penyelenggara Negara, Pejabat Tak Lapor LHKPN Harus Disanksi LHKPN ini kan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat
-
Breaking News, DPR Sahkan RUU TNI Menjadi Undang undang! Persetujuan RUU TNI itu disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto