merdekanews.co
Selasa, 18 Februari 2025 - 11:55 WIB

Sidang Paripurna DPR RI Sahkan Undang-Undang Minerba

Cw 1 - merdekanews.co
DPR RI sahkan RUU Minerba menjadi Undang-Undang. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, Selasa (18/02), mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi undang-undang (UU).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, hingga Mensesneg RI Prasetyo Hadi ikut hadir di rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, didampingi Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Adies awalnya mempersilakan pimpinan Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya terkait pembahasan tingkat 1 RUU Minerba.

Adapun RUU Minerba ini telah disepakati oleh Baleg DPR RI dan pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna. Adies kemudian bertanya apakah para anggota DPR sepakat RUU tersebut menjadi UU.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," kata Adies.

"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies. "Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.

(Cw 1)