merdekanews.co
Jumat, 02 Agustus 2024 - 14:25 WIB

Rencananya Dibuka Agustus? Ini Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jyg - merdekanews.co
Ilustrasi. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dijadwalkan dibuka pada awal Agustus 2024.

Pemerintah telah menetapkan sebanyak 1.289.824 posisi untuk CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang terbagi menjadi 427.650 formasi untuk instansi pusat dan 862.174 formasi untuk instansi daerah. Sebanyak 71.643 formasi akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan rincian 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK.

Namun Seleksi CPNS tahun ini tidak digelar serentak dengan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pemerintah akan mengutamakan seleksi CPNS terlebih dahulu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan perkembangan terkait pembukaan seleksi CASN. Sebelumnya telah disampaikan bahwa seleksi CASN 2024 akan dibuka dalam tiga periode berbeda di bulan Maret, Juli, dan Agustus. Namun,Maret dan Juli lalu belum terlaksana. Sehingga masyarakat menantikan pendaftaran CPNS 2024 pada bulan ini.

Sebelumnya, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, mundurnya seleksi CASN 2024 dikarenakan masih adanya beberapa kementerian dan juga lembaga yang tidak kunjung mengirimkan usulan formasi kepada KemenPAN-RB.

Namun demikian, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas memberikan isyarat pendaftaran CASN 2024 akan dibuka bulan Agustus 2024 ini. Lantas kapan jadwal CPNS 2024 akan berlangsung? Untuk mengetahui jawabannya, simak baik-baik penjelasannya melalui paparan berikut.

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas memberikan penjelasan terkait rencana pengadaan CASN 2024. Mengacu pada sumber yang sama, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas memberikan pernyataan,

"Kita tunggu, mungkin minggu pertama, insyaallah mudah-mudahan ini selesai. Karena ini tinggal 3 KL. Kita masih kejar terus."

Sementara itu ada keterangan lain yang disampaikan olehnya mengenai seleksi CASN 2024. Dikatakan bahwa pada seleksi CASN 2024 yang direncanakan berlangsung pada awal bulan Agustus 2024 ini, diprioritaskan terlebih dahulu pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Berbeda dengan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih dalam proses persiapan karena melibatkan berbagai variabel dan berkaitan dengan daerah.

Merujuk dari penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya, dapat dipahami bahwa jadwal CPNS 2024 direncanakan akan mulai dibuka pada awal bulan Agustus 2024.

Hingga Jumat (2/8/2024), belum ada informasi tanggal pendaftaran CPNS 2024 yang dibagikan dalam laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi terbaru seputar CPNS 2024 dapat mengecek secara berkala melalui laman resmi kedua instansi tersebut.
https://sscasn.bkn.go.id/

Seluruh proses seleksi CPNS 2024 nantinya akan berlangsung melalui portal resmi SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. Mengacu pada informasi yang dibagikan dalam laman resmi BKN, SSCASN adalah situs resmi yang disediakan oleh pihak BKN untuk pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional.

Kemudian SSCASN juga dikenal sebagai pintu pendaftaran pertama bagi seleksi ASN yang berlaku di seluruh instansi. Baik itu instansi pusat maupun daerah yang berada di bawah naungan BKN. Sebagai salah satu bentuk persiapan, berikut link pendaftaran CPNS 2024:


Setelah mengetahui link pendaftaran CPNS 2024 yang diperkirakan baru bisa diakses setelah seleksi tersebut resmi dibuka, tidak ada salahnya untuk mengetahui syarat yang perlu dipersiapkan dalam seleksi ini. Terkait syarat pendaftaran CPNS secara umum telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 5 peraturan tersebut diuraikan secara lengkap syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat jika ingin mendaftarkan dirinya sebagai PNS. Adapun isi dari Pasal 5 berbunyi:

(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

• Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

• Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

• Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

• Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

(Jyg)