
Jakarta, MERDEKANEWS -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta masyarakat untuk mewaspadai modus-modus dalam tindak pidana perdagangan orang, yang diantaranya penipuan online, iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, hingga tawaran beasiswa.
"Iming-iming pekerjaan, tawaran beasiswa, bahkan saat ini sudah menggunakan teknologi untuk mendapatkan keuntungan instan melalui online scamming atau judi online dan mulai merambah ke beberapa daerah di Indonesia," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam acara "Peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia" di Jakarta, Minggu.
Ratna Susianawati mengatakan Indonesia tercatat menjadi negara asal perdagangan orang dengan tujuan ke sejumlah negara, seperti Malaysia, Singapura, Brunei, Taiwan, Jepang, Hong Kong, dan Timur Tengah.
Seperti dilansir dari antaranews, salah satu faktor penyebab terjadinya kasus tindak pidana perdagangan orang adalah masalah ekonomi dan kemiskinan.
"Perdagangan orang tidak hanya menggunakan modus pengiriman pekerja migran, seringkali TPPO beririsan dengan masalah pekerjaan sehingga akhirnya banyak yang menjadi korban TPPO dengan diawali iming-iming pekerjaan melalui rekrutmen sebagai calon pekerja migran khususnya di luar negeri," katanya.
Ratna Susianawati memaparkan bahwa di banyak kasus TPPO, pelaku kerap memanfaatkan teknologi, mulai dari proses rekrutmen, periklanan, bahkan manajemen keuangan dari bisnis pelaku pun dilakukan secara online.
Saat ini, pelaku TPPO tidak hanya menyasar orang dengan tingkat pendidikan rendah, namun juga orang yang berpendidikan tinggi.
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat dari tahun 2020-2022 terdapat 1.418 kasus TPPO dengan korban sebanyak 1.581 orang.
Selain itu, TPPO juga tidak hanya menimbulkan korban manusia secara fisik, tapi juga secara ekonomi, sebagaimana dikutip dari data Global Financial Integrity tahun 2017 yang menunjukkan bahwa rata-rata kerugian sekitar Rp1,6 triliun dihasilkan dari kegiatan-kegiatan transnasional, termasuk tindak pidana perdagangan orang.
-
Menteri Karding Rehabilitasi Dua PMI Korban Penyiksaan di Myanmar Mereka diistirahatkan di shelter dan baru besok pagi akan diperiksa oleh psikiater
-
Warga Sukabumi Tewas Jadi Korban TPPO, Pemprov Akui Kurang Sosialisasi Soal Kerja di Luar Negeri faktor yang mendorong masyarakat untuk bekerja ke luar negeri adalah desakan ekonomi serta terbatasnya pekerjaan di dalam negeri
-
Penyidik Diminta Gunakan Pemberatan Hukuman Pelaku Perkawinan Anak di Lumajang pengasuh pondok pesantren berinisial ME harus dikenakan pemberatan hukuman
-
Polisi: Tersangka Pelaku TPPO Pengungsi Rohingya Merupakan Pemain Lama Ia tercatat pernah datang ke Aceh pada 2020 lalu dengan status pengungsi Rohingya
-
Pemerintah Dalami Dugaan TPPO di Balik Arus Pengungsi Rohingya ke Indonesia mencegah kemungkinan adanya upaya untuk mendatangkan (pengungsi Rohingya) oleh sindikat TPPO yang diduga ada di belakang kedatangan Rohingya itu