
Jakarta, MerdekaNews - Rekomendasi Ombudsman terhadap permasalahan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menuai cibiran. Ada kesan Ombudsman tebang pilih dalam bersikap.
Nada miring pun mengarah kepada Ombudsman yang dianggap terlampau agresif menyoroti kebijakan Gubernur Anies Baswedan dan sangat politis. Berbeda dengan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dimana Ombudsmann relatif tak pernah terdengar suaranya.
Atas anggapan ini, anggota Ombudsman Adrianus Meliala menepisnya. “Saya kira jauh dari anggapan bahwa kami berpolitik atau berstandar ganda. Kami melihat sejauh mana publik disusahkan oleh kebijakan pemerintah,” katanya, Selasa (27/3/2018).
Adrianus menilai dinamika politik itu bukan menjadi maksud dari laporan Ombudsman soal Tanah Abang. “Itu sama sekali di luar kendali kami. Dan kami tidak ada nawaitunya (niat) untuk ke situ,” jelas Adrianus.
Guru Besar Kriminologi UI ini mengatakan pelayanan publik merupakan domain kerja Ombudsman, termasuk problem di Tanah Abang itu. Publik menjadi pengguna, dan di pihak lain juga ada negara sebagai provider dan regulatornya.
“Saya kira itulah beberapa indikator bahwa itu adalah pelayanan publik. Di dalam undang-undang, setiap bentuk pelayanan publik bisa diawasi oleh Ombudsman,” katanya
Bergerak Tajam
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menilai Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah subjektif dalam membuat laporan terkait penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menurutnya, Ombudsman juga tidak memiliki wewenang memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI.
"Ada kesan aroma subjektivitas dalam laporan dari Ombudsman. Pertama, karena Ombudsman Perwakilan Jakarta itu sebenarnya tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Rekomendasi diberikan Ombudsman sebagai sebuah lembaga, tidak boleh perwakilan," ujarnya di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3).
Sani, sapaan akrabnya, menyebutkan hal itu lantaran baru terjadi pada zaman Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini Ombudsman bergerak tajam, berbeda dengan era sebelumnya.
"Kami sambut positif keaktifannya, tetapi jangan sampai ada nuansa atau aroma yang subjektif. Sebab, kami melihat, Ombudsman kali ini tuh tajam, pada saat ini walaupun tumpul pada waktu yang lalu," kata dia.
banyak kebijakan Pemprov DKI yang dibatalkan pengadilan. Namun, lembaga yang hanya menjadi perwakilan DKI Jakarta itu tidak memberikan reaksi apa pun. Terlebih lagi berniat memberikan rekomendasi.
"Kan ada beberapa kebijakan Pemprov yang lalu-lalu itu sampai tingkatan pelanggaran kemudian juga dibatalkan pengadilan. Tetapi tidak ada laporan dan rekomendasi dari Ombudsman. Contohnya penggusuran Bukit Duri, reklamasi," sebut Sani.
Saat ini, pihak Pemprov DKI sedang mempelajari laporan Ombudsman. Sani belum bisa merincikan tindak lanjut yang akan dilakukan.
"Ini yang akan dipelajari, katanya akan diberikan rekomendasi. Kita ingatkan saja bahwa Ombudsman perwakilan tidak bisa memberikan rekomendasi," ungkap politisi PKS ini.
(Ira Safitri)
-
Berujung ke Ranah Hukum, Begini Ihwal Anggota DPRD Sumut Cekik Pramugari Wings Air Terkait kasus ini, pihak Wings Air mengaku akan menempuh jalur hukum dalam insiden politikus asal Golkar yang mencekik pramugarinya
-
Presiden Resmikan Stadion Gelora Delta Sidoarjo dan Kanjuruhan Garapan Waskita Karya, Siap Dukung Sepak Bola Indonesia Presiden Resmikan Stadion Gelora Delta Sidoarjo dan Kanjuruhan Garapan Waskita Karya, Siap Dukung Sepak Bola Indonesia
-
Waskita Karya Kembali Raih Kontrak Baru Rp293,8 Miliar, Siap Kerjakan Gedung DPRD DIY Waskita Karya Kembali Raih Kontrak Baru Rp293,8 Miliar, Siap Kerjakan Gedung DPRD DIY
-
Guru SD di Jember Minta Maaf Usai Joget Vulgar Tanpa Busana Viral di Media Sosial Video berdurasi lima menit ini tersebar luas di berbagai platform media sosial, seperti TikTok hingga X (Twitter)
-
Surati Gubernur Soal Kenaikan Tarif PAM Jaya, Politisi PSI Minta Pramono Anung Cabut Kepgub Nomor 730 Tahun 2024 Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo, mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung