merdekanews.co
Selasa, 27 Maret 2018 - 00:03 WIB

Hakim Bersih Anti Koruptor

Pedasnya Ketokan Palu Artidjo Buat Ahok

Ira Safitri - merdekanews.co
Basuki T Purnama (Ahok)

Jakarta, MerdekaNews - Mimpi Ahok untuk menghirup udara segar dari luar jeruji besi sel Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, kandas. Terdakwa penistaan agama itu tamat lewat pedasnya ketokan palu hakim berlebel bersih, Artidjo Alkostar.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, mengatakan alasan pemohon peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak dapat diterima majelis hakim, yang dipimpin Artidjo Alkostar.

Detail mengenai putusan majelis hakim belum diketahui. Sebab, berkas putusan lengkap masih dalam proses manajemen perkara. "Kalau detail di dalam putusan lengkapnya nanti dikirim ke pengadilan pengaju," katanya.

MA menerima dan menetapkan majelis hakim yang menangani perkara PK Ahok. Perkara PK Ahok diterima Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018. Berkas tersebut dikirim ke majelis pemeriksa perkara pada 13 Maret 2018.

MA menunjuk hakim agung Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis hakim dalam perkara PK Ahok. Artidjo akan didampingi dua hakim lain, yakni Salman Luthan dan Sumardiyatmo.

Ahok mengajukan PK atas vonis dua tahun bui yang ia terima atas kasus penistaan agama. Pengajuan PK itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta.

Bukan hanya Ahok. Artidjo dikenal sebagai hakim yang tidak pernah bisa diintervensi dan keputusannya selalu pedas bagi para koruptor dan terpidana lainnya.

Hakim yang dikenal bersih dan anti koruptor, Artidjo Alkostar.

1. Angelina Sondakh

Ketika mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar hukumannya diperingan, Politikus Demokrat Angelina Sondakh justru menuai hasil sebaliknya. Hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara. Ketika divonis di pengadilan tingkat pertama, Angie hanya divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Selain menambah hukuman menjadi 12 tahun, majelis hakim juga menghukum agar Angie mengembalikan uang negara Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta.

2. Anas Urbaningrum

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga merasakan vonis Artidjo. Majelis hakim kasasi MA menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya delapan tahun penjara. Serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Majelis kasasi dipimpin oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, beranggotakan Hakim Agung Krisna Harahap dan Hakim Agung MS Lumme. Mereka juga mencabut hak dipilih Anas untuk menduduki jabatan publik.

3. Luthfi Hasan Ishaq

Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik. Putusan kasasi itu, dijatuhkan oleh ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar.

4. Ratu Atut Chosiyah

Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Sidang kasasi yang dipimpin Artidjo itu juga mencabut hak politik Ratu Atut.

 

  (Ira Safitri)