
Jakarta, MERDEKANEWS -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk juru bicaranya Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Plt Direktur Penyelidikan. Untuk mengisi posisi Tessa, KPK menunjuk Budi Prasetyo.
Adapun Tessa mengisi posisi Endar Priantoro yang diangkat menjadi Kapolda Kalimantan Timur. Sekjen KPK Cahya H Harefa pada Rabu (07/05) mengatakan, penugasan kepada sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan KPK sebagai Plt guna mengisi posisi jabatan yang saat ini kosong.
Penunjukan tersebut merupakan bagian dari upaya penyegaran serta penguatan kelembagaan agar pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap berjalan optimal.
"Pengisian jabatan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa tugas pejabat sebelumnya baik karena telah kembali ke instansi asal maupun telah memasuki masa pensiun," ujar Cahya.
"Langkah ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam memastikan keberlanjutan kerja-kerja pemberantasan korupsi di setiap lini, tanpa terputus akibat kekosongan jabatan," sambungnya.
Berikut pejabat yang ditugaskan:
1. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi: Asep Guntur Rahayu (Direktur Penyidikan).
2. Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring: Aminudin (Direktur Antikorupsi Badan Usaha).
3. Plt Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat: Rino Haruno (Kasatgas 1 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat).
4. Plt Direktur Penyelidikan: Tessa Mahardika Sugiarto (Sebelumnya Juru Bicara KPK).
5. Juru Bicara: Budi Prasetyo (Tim Juru Bicara).
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Bukan Rezeki, Guru Terima Hadiah dari Orang Tua Murid Tapi Bentuk Gratifikasi! guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki
-
Boby Nasution Menantu Jokowi Datangi KPK, Ada Apa Nih? menantu Jokowi itu menjelaskan, selain dirinya, tujuh kepala daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara turut diundang
-
Korupsi Terjadi karena Ada Persekongkolan dan Ikut Arahan Pimpinan korupsi dapat terjadi karena adanya persekongkolan atau berkomplot untuk melakukan kejahatan, serta mengikuti arahan pimpinan