merdekanews.co
Kamis, 29 Februari 2024 - 12:55 WIB

Kurun Waktu 2 Bulan, Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap 23 Kasus Ilegal Drilling 

Viozzy - merdekanews.co
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir (Foto dok Humas Polda Jambi)

Jambi, MERDEKANEWS - Secara diam-diam, tim khusus (timsus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan Polres jajaran terus memberantas ilegal drilling atau penambangan minyak ilegal. 

Terbukti, selama 2 bulan terakhir tim khusus Ditreskrimsus Polda Jambi dan Polres jajaran telah mengungkap 23 kasus ilegal drilling atau penambangan minyak ilegal. 

Dari 23 kasus ilegal drilling atau penambangan minyak ilegal yang berhasil diungkap, ada sebanyak 35 tersangka yang diamankan. 

Hal ini disampaikan oleh Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir saat dikonfirmasi media ini.

"Iya, Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi dan Polres jajaran selama 2 bulan terakhir telah mengungkap 23 kasus ilegal drilling," ujarnya, Kamis (29/2). 

Dia menyebutkan, dalam pengungkapan kasus tersebut ada 35 tersangka yang berhasil diamankan. 

"Saat ini masih dalam proses tindaklanjut oleh pihak penyidik, dan juga semuanya ini naik ke tahap sidik," sebutnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 mobil truk, 6 sepeda motor, 7 mobil minibus, dan 5 mobil pickup. 

Selain itu, cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi kurang lebih ada sebanyak 80 liter, BBM minyak tanah olahan kurang lebih 3.670 liter. 

Lalu, BBM pertalite 2.752 liter, BBM pertalite olahan 8.780 liter, BBM solar 1.280 liter, BBM solar olahan 13.000 liter, dan BBM premium 5.960 liter. (Viozzy)