
Jakarta, MERDEKANEWS -- Pengembalian Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) oleh Kejati DKI dalam kasus pemerasan yang menarget Firli menunjukkan kegagalan penyidik Polda Metro Jaya melengkapi alat bukti.
Terkait itu, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) harus segera dikeluarkan Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
“Kalau memang tidak ditemukan alat bukti atau tidak cukup alat bukti, konsekuensinya perkara ini dihentikan,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, Sabtu (04/01/2025).
Prof Suparji mengurai, ada tiga hal yang menjadi alasan SP3 diterbitkan, yakni tidak cukup alat bukti, bukan peristiwa pidana, penyidikan dihentikan demi hukum karena kedaluwarsa atau tersangkanya meninggal dunia.
Selain itu, pengembalian SPDP oleh Kejaksaan kepada penyidik menunjukkan adanya pelambanan dalam memenuhi petunjuk dari jaksa.
“Kalau tidak ada alat bukti, jaksa akan kesulitan. Sebab, jaksa nanti yang bertanggung jawab dalam persidangan. Kalau tidak bisa membuktikan maka menjadi pertarungan reputasi mereka. Bahkan, ini bertentangan dengan rasa keadilan,” papar Prof Suparji.
Terkait tindak pidana suap atau gratifikasi yang disangkakan kepada Firli Bahuri, kata Prof Suparji, harus ada pembuktian yang memenuhi unsur materiil sebagaimana disarankan jaksa.
“Misalnya saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami secara langsung atas terjadinya dugaan penyuapan, gratifikasi atau pemerasan. Itu harus ada bukti, kapan dan dimana dilakukan,” jelasnya.
Namun fakta yang terjadi, Polda Metro Jaya tidak menemukan alat bukti yang kuat sehingga jaksa mengembalikan berkas perkara Firli kepada penyidik.
“Kalau memang ada alat buktinya, perkara ini sebetulnya simpel. Misalnya, jelas waktunya, jelas tempatnya, jelas orang-orang yang bisa diperiksa. Ternyata belum dapat kan? Bisa jadi karena memang tidak ada alat buktinya,” pungkas Prof Suparji.
-
Bakal Diedarkan di Jakarta dan Jabar, Penyelundupan Ganja 143 Kg Digagalkan Polda Metro Jaya rencananya ganja tersebut bakal diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat
-
Penyewa Didalami, Polisi: Pelaku Ricuh di Kemang Berasal dari Kelompok Jasa Pengamanan 10 orang yang kita tangkap ini merupakan kelompok yang berasal dari jasa pengamanan
-
Ada 5 Orang, Siapa Saja yang Dilaporkan oleh Jokowi Terkait Ijazah Palsu? Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K
-
Jokowi Ungkap Alasan Kenapa Baru Melaporkan Soal Tuduhan Ijazah Palsu "Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang,"
-
Kata Anggota DPR Soal Video Viral Ambulan Berhenti di Lampu Merah Lantaran Takut Ditilang Polisi Yang pasti, ketika betul itu ambulan, saya yakin dan percaya, dia tidak bisa dikenakan sanksi, atau dikenakan punishment sanksi atau denda karena dia sedang menjalankan tugas