
Jambi, MERDEKANEWS - Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II ) kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bulian, pada Selasa (21/5).
Diketahui kasus ini diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jambi pada pada 9 Maret 2024 lalu. Dari pengukapan tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial (IP), (AC) dan (AS), satu diantaranya merupakan pemilik gudang BBM penampungan BBM ilegal
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir mengatakan, hari ini Selasa 21 Mei 2024 telah melakukan pelimpahan terhadap tiga tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM Subsidi.
"Terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan BBM Subsidi telah tahap II hari ini (21 Mei 2024, red)," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka yakni sebanyak 23 jerigen kapasitas 35 liter, 3 buah drum plastik, 2 buah ember, 2 buah selang, 851 liter minyak solar, 2 unit mobil tangki Hino tronton beserta STNK dan 2 lembar surat pengantaran pengiriman (delivery order). (Viozzy)
-
Alasan Bareskrim Tidak Menahan 9 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Bekasi Dikarenakan para tersangka kooperatif dan belum ada kesepahaman antara penyidik dan Kejaksaan dalam melihat konstruksi perkara pagar laut
-
Ini Peran Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Kedua tersangka baru tersebut adalah, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
-
Ditahan KPK Hasto Merasa Dikriminalisasi, Minta Jokowi dan Keluarga Diperiksa di Kasus Korupsi Hasto meminta KPK berani mengungkap berbagai kasus korupsi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Joko Widodo
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Hari Ini Hasto akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
-
Dijerat Pasal UU Perlindungan Anak, Vadel Badjideh Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Ia dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak