
Jakarta, MERDEKANEWS -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri bakal dijemput paksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, setelah dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik.
"Ketika dua panggilan penyidik, tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, maka peluangnya sesuai KUHAP ada dua. Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Namun Ade Safri belum menjelaskan kapan Firli Bahuri kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Nanti kita 'update', yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan perkara yang dimaksud," katanya.
Ade Safri juga menambahkan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
"Prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB," katanya.
Kemudian hasil koordinasi yang telah dilakukan, menurut Ade Safri, penyidik menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara a quo tidak ada kendala atau hambatan terkait pemenuhan P19 penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta.
"Insya Allah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu, dan sebagai pernah saya sampaikan bahwa penyidikan penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan akuntabel, profesional, pasti tuntas," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkapkan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Polri karena menghadiri pengajian.
Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya telah diperiksa sebanyak kurang lebih tujuh kali dan dua di antaranya adalah ketika Firli berstatus sebagai saksi.
"Dari mulai 9 Oktober 2023 pada saat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kemudian tanggal 23 November 2023 beliau ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini, ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak Polda Metro Jaya terhadap beliau," ujarnya.
-
Bakal Diedarkan di Jakarta dan Jabar, Penyelundupan Ganja 143 Kg Digagalkan Polda Metro Jaya rencananya ganja tersebut bakal diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat
-
Penyewa Didalami, Polisi: Pelaku Ricuh di Kemang Berasal dari Kelompok Jasa Pengamanan 10 orang yang kita tangkap ini merupakan kelompok yang berasal dari jasa pengamanan
-
Ada 5 Orang, Siapa Saja yang Dilaporkan oleh Jokowi Terkait Ijazah Palsu? Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K
-
Jokowi Ungkap Alasan Kenapa Baru Melaporkan Soal Tuduhan Ijazah Palsu "Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang,"
-
Korupsi Terjadi karena Ada Persekongkolan dan Ikut Arahan Pimpinan korupsi dapat terjadi karena adanya persekongkolan atau berkomplot untuk melakukan kejahatan, serta mengikuti arahan pimpinan