
MERDEKANEWS.co - Inisiatif Ketua Umum Partai Demokrat Agus Hatimurti Yudhoyono (AHY) untuk turun tangan langsung memimpin pembersihan Alat Peraga Kampanye, diapresiasi pihak yang berwenang.
Pembersihan ini dilakukan Sabtu (10/2) tengah malam tadi memasuki masa tenang kampanye mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Saat ditanya wartawan, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Drs. Arifin, M.AP berkomentar, “Saya kira ini tindakan yang patut sangat diapresiasi , karena Ketua Umum sebuah Partai Politik mau turun tangan langsung memimpin upaya pembersihan APK."
“Diharapkan ini bisa diteladani oleh kader-kadernya sehingga memudahkan pekerjaan kami. Sejak tengah malam kemarin, kami sendiri sudah menurunkan aparat untuk melakukan pembersihan APK,“ lanjutnya.
Satuan Polisi Pamong Praja merupakan perangkat pemerintah daerah yang diberi kewenangan untuk melakukan pembersihan APK atas permintaan Panitia Pengawas Pemilu di masing-masing daerah.
Menjelang pencoblosan tanggal 14 Februari nanti, peraturan perundang-undangan mewajibkan semua Alat Peraga Kampanye dibersihkan dari ruang-ruang publik. Ini untuk memastikan publik bisa memilih partai yang benar-benar memperjuangkan harapan rakyat.*** (Triaji)
-
ASN Terapkan FWA 7 Hari Jelang Lebaran Idul Fitri, Atasi Macet Saat Mudik 2025 kebijakan itu bisa membantu mendistribusikan arus mobilitas masyarakat lebih awal menjelang mudik Lebaran
-
Tinggi Badan Tak Penuhi Syarat, Tri Gagal Diterima Meski Raih Skor Tertinggi Tes SKD CPNS sebagai peraih skor tertinggi dalam tes SKD CPNS Kemenkumhan Jawa Tengah, gagal diterima karena tinggi badan kurang 0,5 cm
-
Pagar Laut Tangerang, Kholid: Sampai Kiamat Nelayan Tetap Miskin Kalau Laut Dikelola Korporasi! Kalau saya dikelola oleh korporasi, sampai kiamat kita ini akan miskin terus
-
Kewenangan Berada di Provinsi dan Pusat, Siapa Beri Izin Pagar Laut Kabupaten Tangerang? seluruh rangkaian perizinan hingga pengelolaan kawasan pesisir pantai itu kewenangannya berada di pemerintah provinsi dan pusat
-
Pagar Laut Harus Dibongkar: Negara Punya Aturan, Jangan Lakukan Kegiatan Tak Berizin negara ini punya aturan. Tidak boleh kita semana-mana melakukan kegiatan yang tidak berizin,