Jakarta, MERDEKANEWS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan oleh pihak Polisi Daerah Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan Ketua KPK sebagai Tersangka disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Terkait penetapan Firli Bahuri, Ketua KPK sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya, Hasanuddin Koordinator Siaga 98 menyampaikan pernyataan persnya kepada media, Kamis (23/11), “Ketua KPK Firli Bahuri perlu mendapatkan pendampingan hukum dari KPK.”
Ditambahkan Hasanuddin lagi, “Perkara di Polda Metro Jaya tersebut adalah pengaduan terkait seorang tersangka (SYL) di KPK dalam perkara korupsi di Kementan, yang saat ini sudah ditahan KPK, dan tentu saja penanganan aduan tersebut memiliki konflik kepentingan.” (Doddi)
-
Siaga 98: Pegawai Kontrak Satpol PP Garut Tidaklah Dapat Dikualifikasi sebagai Bentuk Pelanggaran Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin menyampaikan pandangan terkait sanksi yang dikenakan terhadap beberapa pegawai Kontrak Satpol PP Garut dalam unggahan video yag viral mendukung Gibran Rakabuming Raka.
-
Ini Kata Koordinator Siaga 98, Pernyataan Agus Rahardjo Berkualifikasi Tidak Benar Koordinator Siaga 98 (Simpul Aktivis Angkatan 98) Hasanuddin menyampaikan pandangan terkait pernyataa Mantan Pimpinan KPK Agus Rahardjo yang menyebutkan Presiden Jokowi pernah meminta menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret Setya Novanto.
-
Dugaan Korupsi di Kementan Soal Impor Produk Hortikultura, Siaga 98 Minta KPK Usut Tuntas ”Tidak hanya terbatas pada apa yang sudah disidik saat ini, tetapi juga pada hal lainnya, termasuk soal Impor Produk Hortikultura, khususnya 2019-2023,” kata Hasanuddin Koordinator Siaga 98 dalam keterangan pers kepada media, Selasa, 21 November 2023
-
Gugatan Praperadilan SYL kepada KPK Ditolak, Siaga 98 Beri Apresias Koordinator Siaga 98, Hasanuddin dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (15/11) menyampaikan putusan ini menandaskan bahwa KPK telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum, sehingga penetapan TSK sudah sah dan sesuai dengan fakta.