
Jakarta, MERDEKANEWS -- Polisi meringkus enam tersangka kasus perampokan minimarket sekaligus pelaku pencurian motor di kawasan Jakarta Barat. Keenam tersangka itu yakni Toto (27), Agus (33), Rosid (28), Mahpud (35), Nursaad (26), dan Krisna (25).
"Tersangka yang pertama Toto alias Rendi, berperan sebagai kapten sekaligus juga mengambil motor," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (23/10).
"Dia menyediakan senjata api, golok, sebagai eksekutor untuk masuk (minimarket) dan menodongkan senjata api di minimarket dan juga membagi hasil kejahatan dari kelompok ini," katanya.
Sementara tersangka lain bernama Asep berperan membawa golok serta menodongkan senjata tajam kepada para korbannya.
Lalu, Rosid berperan sebagai pengemudi atau joki motor hasil curian. Rosid tepatnya menjadi joki motor hasil curian di minimarker di Kembangan, Jakarta Barat.
Selanjutnya, tersangka Mahfud juga merupakan joki motor hasil curian. Mahfud telah membawa setidaknya 16 motor hasil curian. Sementara itu, orang yang menjadi penadah motor curian diperankan oleh Saad.
"Dan yang terakhir adalah pelaku atas nama KW alias Krisna, warga kecamatan Pacajaya, Kabupaten Mesuji, Lampung. Yang bersangkutan berperan sebagai orang yang menjual senjata api ke pelaku atas nama Toto," urai Syahduddi.
Penangkapan para pelaku bermula setelah adanya laporan perampokan bersenjata di minimarket.
Sebelum merampok, para lebih dulu melakukan aksi curanmor di Kalideres, Cengkareng, dan Kembangan sebelum merampok minimarket.
"Modusnya adalah para pelaku terlebih dahulu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor," jelasnya.
Menurut polisi, para pelaku beraksi dengan merusak kontak kunci motor menggunakan kunci leter T. Kemudian, mereka menggunakan kendaraan curian itu untuk merampok beberapa minimarket antara pukul 23.00 WIB-24.00 WIB.
"Sebelum minimarket tersebut tutup, para pelaku ini melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di tiga minimarket, yaitu minimarket di wilayah hukum Polsek Kalideres, wilayah Polsek Cengkareng, dan wilayah Polsek kembangan," papar Syahduddi.
Ia menuturkan, para pelaku langsung masuk secara tiba-tiba dan menodongkan senjata api serta senjata tajam kepada pegawai minimarket. Mereka lantas mengancam korbannya untuk memberikan uang, rokok, hingga mengambil sepeda motor.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ku-2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
-
Mahfud MD: Usut Sertifikat Pagar Laut Mudah, Cuma Perlu Waktu Sepekan untuk menuntaskan pengusutan kasus sertifikat pagar laut hanya butuh waktu sepekan.
-
Disebut Orang Gagal oleh Habiburokman, Mahfud Males Ngerespons Dia tak ingin masalah tersebut diperpanjang, dan memilih untuk tidak menanggapi
-
Menteri Hukum Supratman Jelaskan Soal Wacana Denda Damai Koruptor wacana denda damai hanya digunakan sebagai pembanding untuk opsi penyelesaian perkara kerugian
-
Mahfud MD Soal Wacana Denda Damai Koruptor: Bukan Salah Kaprah tapi Salah Beneran! Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok
-
Sudah 30 Kali Beraksi, Polsek Palmerah Tangkap Tiga Polisi Gadungan Pemeras Warga ketiganya diduga sudah 30 kali beraksi memeras warga