
Jakarta, MerdekaNews - Sebuah petisi berjudul "Segera Cabut Aduan dan Hentikan Kasus Penyebar Meme Setnov" di laman change.org mendapatkan dukungan 48.925 warganet hingga Selasa pukul 20.30 WIB.
Petisi yang dimulai Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) Damar Juniarto dan mendapatkan dukungan sebanyak itu dalam waktu satu hari itu ditujukan kepada Ketua DPR Setya Novanto dan kuasa hukumnya Friedrich Yunadi dan Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Damar mempertanyakan alasan kriminalisasi terhadap 32 akun di media sosial karena membuat dan atau menyebarkan meme Setya Novanto berdasarkan foto saat politisi Partai Golkar itu sedang dirawat di rumah sakit.
"Menyebarkan satir bukan tindakan kriminal. Sejak kapan menyebarkan humor bisa dipenjara?" tanya Damar dalam petisinya.
Damar menyebutkan Novanto sebelumnya dikabarkan akan melaporkan 300 akun ke polisi yang dinilai menghina dengan berbagai meme dan unggahan di media sosial, tetapi kemudian disaring menjadi hanya 32 akun.
"Itu kan becandaan anak medsos. Apa layak yang begini dimasukkan ke penjara?" tanyanya.
Damar menilai kasus tersebut lebih disebabkan pasal defamasi atau pencemaran nama baik yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Damar, pasal pencemaran nama baik adalah warisan kolonialisme yang dipertahankan untuk melindungi orang-orang yang berkuasa sehingga warga biasa terancam dipenjara bila ada penguasa yang "baper" atau terbawa perasaan.
"Ini adalah bukti bagaimana pasal defamasi dipelintir menjadi pasal pembungkaman ekspresi. Orang sedang geram dengan alasan sakit yang dipakai Setnov untuk menghindari pemeriksaan korupsi dan kemenengan Setnov di praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK," tuturnya dikutip Antara.
Kegeraman itu yang kemudian mendorong beberapa orang berekspresi dengan membuat meme yang diunggah di media sosial.
"Kalau ini dibiarkan, semakin banyak pejabat publik yang mengirim warga ke penjara karena baper," katanya.
(Triaji)
-
Geger Pengakuan Agus Rahardjo Soal Dugaan Jokowi Minta Setop Kasus Korupsi e-KTP yang Menjerat Setnov Ia mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan penanganan kasus korupsi KTP elektronik
-
Kronologi Benjol Bakpao Setnov versi Hilman Mattauch Mantan jurnalis Metro TV Hilman Mattauch mengungkapkan kronologi kecelakaan mobil yang ia kendarai dan ditumpangi mantan Ketua DPR Setya Novanto pada 16 November 2017.
-
Rekaman Setnov di Sidang E-KTP: Sebut Nama Demokrat dan Fee 10 Persen Setya Novanto menyebut nama Partai Demokrat dalam perbincangan dengan Andi Narogong. Hal itu terungkap lewat transkrip rekaman yang diperlihatkan jaksa penuntut KPK.
-
Kurir Setnov, Gaji 4 Juta Bisa Transfer 1 Miliar Setya Novanto ternyata memakai jasa kurir untuk transaksi. Bergaji Rp 4 juta tapi sang kurir bisa transaksi transfer hingga Rp 1 miliar.
-
Senyum Setya Novanto di Balik Buku Hitam KTP-e Mata Setya Novanto terpaku pada sosok Ganjar Pranowo yang sedang duduk di kursi depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Gubernur Jawa Tengah itu bersaksi dalam sidang e-KTP dengan Setya Novanto sebagai terdakwa.