merdekanews.co
Kamis, 31 Agustus 2023 - 16:57 WIB

Diduga Ikut Promosikan Judi Online

Wulan Guritno Bakal Dipanggil Bareskrim Polri

Jyg - merdekanews.co
Wulan Guritno. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Artis Wulan Guritno bakal dipanggil Badan Reserse Kriminal Polri. Rencana pemanggilan tersebut diduga lantaran Wulan mempromosikan situs judi online.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengungkapkan pihaknya baru akan mengirim surat panggilan ke Wulan Guritno setelah data yang dikumpulkan penyidik dirasa cukup. Pemanggilan kemungkinan dilakukan pekan depan.

Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan terkini kasus Wulan Guritno yang kedapatan mempromosikan judi online. menyebut pemanggilan belum bisa dilakukan pekan ini. "Rencananya minggu depan," kata Brigjen Adi Vivid kepada Wartawan, Kamis (31/08).

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait beberapa publik figur lain yang ikut mempromosikan judi online. "Saat ini kami lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu," tutur Brigjen Adi Vivid.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri mengumumkan rencana pemanggilan artis Wulan Guritno terkait tindakannya yang mempromosikan judi online pada 2020 lalu. Penyidik ingin meminta klarifikasi dari yang bersangkutan terkait hal itu.

"Kami akan lakukan klarifikasi. Kami panggil yang bersangkutan untuk melihat unsurnya terpenuhi atau tidak," beber Brigjen Adi Vivid di Bareskrim Polri, Rabu (30/08).

Tak hanya Wulan Guritno saja, polisi juga menghimbau agar publik figur lain untuk datang memberikan klarifikasi soal keterlibatannya dalam mempromosikan judi online.

"Kami sudah tegas mengatakan kepada teman-teman influencer, artis, selebgram, untuk stop mempromosikan judi online. Sudah banyak korban, banyak orang jatuh miskin," tegas Brigjen Adi Vivid.

Ia menambahkan, bagi mereka yang melakukan promosi situs judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin. Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," ucapnya.

Sebelumnya media sosial dihebohkan dengan tersebarnya video Wulan Guritno yang melakukan promosi situs judi online bernama Sakti 123. Pada video dikatakan itu adalah situs game online yang telah bersertifikat.

(Jyg)