
Jakarta, MERDEKANEWS -- Artis Wulan Guritno bakal dipanggil Badan Reserse Kriminal Polri. Rencana pemanggilan tersebut diduga lantaran Wulan mempromosikan situs judi online.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengungkapkan pihaknya baru akan mengirim surat panggilan ke Wulan Guritno setelah data yang dikumpulkan penyidik dirasa cukup. Pemanggilan kemungkinan dilakukan pekan depan.
Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan terkini kasus Wulan Guritno yang kedapatan mempromosikan judi online. menyebut pemanggilan belum bisa dilakukan pekan ini. "Rencananya minggu depan," kata Brigjen Adi Vivid kepada Wartawan, Kamis (31/08).
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait beberapa publik figur lain yang ikut mempromosikan judi online. "Saat ini kami lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu," tutur Brigjen Adi Vivid.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri mengumumkan rencana pemanggilan artis Wulan Guritno terkait tindakannya yang mempromosikan judi online pada 2020 lalu. Penyidik ingin meminta klarifikasi dari yang bersangkutan terkait hal itu.
"Kami akan lakukan klarifikasi. Kami panggil yang bersangkutan untuk melihat unsurnya terpenuhi atau tidak," beber Brigjen Adi Vivid di Bareskrim Polri, Rabu (30/08).
Tak hanya Wulan Guritno saja, polisi juga menghimbau agar publik figur lain untuk datang memberikan klarifikasi soal keterlibatannya dalam mempromosikan judi online.
"Kami sudah tegas mengatakan kepada teman-teman influencer, artis, selebgram, untuk stop mempromosikan judi online. Sudah banyak korban, banyak orang jatuh miskin," tegas Brigjen Adi Vivid.
Ia menambahkan, bagi mereka yang melakukan promosi situs judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin. Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," ucapnya.
Sebelumnya media sosial dihebohkan dengan tersebarnya video Wulan Guritno yang melakukan promosi situs judi online bernama Sakti 123. Pada video dikatakan itu adalah situs game online yang telah bersertifikat.
-
Menkominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot
-
Kominfo Tangani 3,7 Juta Konten Negatif, Pornografi Paling Banyak Dari Tahun 2018 s.d. 17 September 2023 sudah ada 3.761.730 konten negatif yang ditangani. Sebanyak 969.308 konten judi online, 8.954 konten fintech ilegal, dan 1.211.571 konten pornografi
-
Batasi Ruang Gerak Pelaku, Kominfo Takedown 971.285 Konten Judi Online Hingga 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan takedown atas 971.285 konten dan situs judi online. Kementerian Kominfo juga menemukan 1.931 rekening yang diduga terkait dengan judi online.
-
Diduga Ada di Thailand, Begini Sepak Terjang Bisnis Narkoba Escobar Indonesia, Fredy Pratama Fredy beroperasi sejak 2009. Dia disebut memiliki jaringan narkoba yang rapi, terstruktur dan terorganisir.
-
Escobar Indonesia, Satgasus Bentukan Bareskrim Polri Buru Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini karena pemburuan terhadap Fredy Pratama masih terus dilakukan