merdekanews.co
Jumat, 04 Agustus 2023 - 12:25 WIB

Tidak Tepat Sasaran Hingga Disalahgunakan, Pemprov DKI Diminta Data Ulang Penerima KJP Plus

Jyg - merdekanews.co
Pemprov DKI diminta data ulang keluarga penerima KJP Plus. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Anggota DPRD DKI, Wibi Andrino meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pendataan ulang keluarga penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus agar tepat sasaran.

"Saya mohon didata ulang karena ini ​​​sangat amat krusial karena sumbernya harus primer," kata Wibi di Jakarta, Jumat.

Wibi menjelaskan, pihaknya menilai KJP Plus memang sudah tersalurkan kepada banyak masyarakat, namun sayangnya ditemukan banyak penerima manfaat yang dinilai kurang tepat.

Salah satunya, yakni keluarga penerima manfaat KJP Plus yang diketahui masih membayar pajak kendaraan motor maupun mobil.

Menurut dia, itu perlu diselidiki lantaran data penerima juga berasal dari dinas terkait mulai dari Dinas Pendidikan maupun Dinas Sosial.

"Dia punya mobil entah itu titipan atau bukan, saya tak tahu, tapi mungkin kita berprasangka baik. Ini salah dalam hal menentukan data," tambahnya.

Sementara, anggota DPRD DKI Ima Mahmudah menuturkan banyak temuan mengenai pemanfaatan KJP Plus yang diduga disalahgunakan di luar kegiatan sekolah.

"KJP Plus yang bisa diambil tunai ini banyak disalahgunakan dan dibuat untuk cicilan pinjaman daring hingga cicilan motor yang digunakan di luar kegiatan sekolah," ujar Ima.

Dia menegaskan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan mengembalikan KJP Plus untuk kembali dijadikan non tunai sebagaimana mestinya.

Selain itu, lanjut Ima seperti dilansir antaranews, dia menyoroti adanya ijazah siswa yang tertahan di sekolah lantaran ditemukan KJP Plus tidak tepat sasaran.

Dia juga menyayangkan adanya kekurangan stok pasar sembako murah sehingga tidak semua penerima KJP Plus  merasakan manfaatnya.

"Mempersulit masyarakat pemilik KJP Plus untuk membeli sembako murah. Jadi, mohon perhatian Pasar Jaya bisa membuka lebih banyak lagi dibanding hari ini," jelasnya.

Penerima KJP merupakan salah satu golongan masyarakat yang berhak menerima bantuan pangan bersubsidi. Adapun subsidi pangan tersebut sudah dimulai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 2016.

KJP Plus tahap 1 pada 2023 ini menyasar sebanyak 674.599 peserta didik, dengan uraian pencairan berdasarkan jenjang sekolah sebagai berikut: 

• SD/MI

Jumlah penerima jenjang SD/MI 313.154 peserta didik.

Besaran dana Rp250.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp135.000 dan biaya berkala Rp115.000. Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp130.000/bulan

• SMP/MTs

Jumlah penerima jenjang SMP/MTs 186.697 peserta didik

Besaran dana Rp300.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp185.000 dan biaya berkala Rp115.000

Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan

• SMA/MA

Jumlah penerima jenjang SMA/MA 65.073 peserta didik

Besaran dana Rp. 420.000/ bulan, terdiri dari biaya rutin Rp235.000 dan biaya berkala Rp185.000

Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan

• SMK

Jumlah penerima jenjang SMK 107.775 peserta didik

Besaran dana Rp450.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp235.000 dan biaya berkala Rp215.000. Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan

• PKBM

Jumlah penerima jenjang PKBM 1.900 peserta didik

Besaran dana Rp. 300.000/bulan, terdiri dari biaya rutin Rp185.000 dan biaya berkala Rp115.000.

(Jyg)