
Jakarta, MERDEKANEWS -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengingatkan warga yang tinggal di pesisir untuk mewaspadai potensi banjir rob atau banjir pesisir yang masih mungkin terjadi hingga 3 Januari 2025.
“Banjir rob tersebut berpotensi mengakibatkan banjir di 10 wilayah pesisir Jakarta Utara seperti Kamal Muara, Kapuk Muara, Penjaringan, Pluit, Ancol, Kamal, Marunda, Cilincing, Kalibaru, Muara Angke, hingga Kepulauan Seribu," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji di Jakarta, Kamis kemarin.
Ia mengatakan bahwa BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Maritim Tanjung Priok telah memberikan peringatan dini banjir pesisir (rob) yang berlangsung pada 26 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Banjir rob terjadi akibat adanya fenomena pasang maksimum air laut bersamaan dengan fase bulan baru dan berpotensi meningkatkan ketinggian pasang air laut maksimum berupa banjir pesisir atau rob di wilayah pesisir utara Jakarta. "Untuk hari ini (Kamis, 26/12), genangan yang terjadi hanya mencakup 0,003 persen dari total 30.772 RT di Jakarta,” kata dia.
Menurut info dari petugas di lapangan tidak ada warga yang mengungsi akibat banjir rob hari ini. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan stakeholders setempat seperti, SDA untuk bersama mengatasi permasalahan rob ini," kata dia.
Isnawa mengimbau masyarakat bila mendapati atau mengalami keadaan darurat yang membutuhkan pertolongan, agar segera hubungi call center Jakarta Siaga 112.
"Tentunya kami dalam mengantisipasi dampak negatif berkelanjutan, akan mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah. Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan warga Jakarta di tengah potensi cuaca ekstrem," kata dia.
-
Hari Transportasi Nasional 2025: Hari Ini Gratis Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Pemprov Jakarta menggratiskan tarif transportasi publik, seperti Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta
-
Penjelasan Bapenda Pemprov DKI Soal Regulasi Baru Tarif PBB-P2 Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024