Jakarta, MERDEKANEWS -- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menegaskan surat dakwaan perkara kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo yang dibacakan jaksa penuntut umum di pengadilan sesuai fakta yang digali oleh penyidik, bukan berdasarkan rumor.
"Yang menjadi patokan kami memeriksa itu adalah berdasarkan dakwaan yang sudah dibacakan di pengadilan," kata Ketut di Jakarta, Senin (10/07)
Hal itu disampaikan Ketut menanggapi informasi hilangnya sejumlah nama pejabat dan politikus di dokumen perkara korupsi BTS 4G Kominfo.
Menurut Ketut, tidak ada nama yang hilang atau dihilangkan seperti informasi yang beredar di masyarakat.
Ketut menyampaikan bahwa setiap nama yang diinformasikan oleh masyarakat terkait perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun tersebut, ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan.
Terbukti, lanjut dia, hari ini Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memanggil 12 orang saksi untuk dimintai keterangan, salah satunya Maqdir Ismail, pengacara dari Irwan Hermawan, terdakwa korupsi BTS 4G Kominfo.
"Semua informasi dari masyarakat nama-nama yang beredar di masyarakat kami periksa. Hari ini kami memeriksa 12 orang. Semua terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi," ucap Ketut.
Pria asal Bali itu seperti dilansir dari antaranews menambahkan, semua informasi yang beredar terkait perkara tersebut dilakukan klarifikasi dengan maksud agar tidak terjadi polemik negatif bagi Kejaksaan. Seperti informasi adanya penyelesaian perkara, pengamanan, penyidikan.
"Kami yakini bahwa perkara ini sudah disidangkan enam orang. Dua orang masih dalam proses penyidikan. Kalau nanti berkembang lebih lanjut, ya mudah-mudahan tidak berkembang. kalau ada yang berkembang kami tindak lanjuti lagi," tutur Ketut.
Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan sebesar Rp8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kelima terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.
Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
-
Erick Thohir: Kejagung, BPKP dan BUMN Pastikan Keberlanjutan Bersih-Bersih BUMN Erick berharap kerja sama ini kian memperkuat dan mempercepat upaya transformasi dan bersih-bersih BUMN. Dengan dukungan BPKP dan Kejaksaan Agung, Erick optimistis tata kelola BUMN akan semakin baik ke depan
-
Tim Intel Kejagung Tangkap DPO Tersangka Dugaan Kasus Korupsi tersangka Agus Sulaeman ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung di Desa Sukapadang, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut
-
Hasil Survei: Kejagung Menjadi Lembaga Hukum yang Paling Dipercaya Publik Kejaksaan Agung menjadi lembaga hukum yang dipercaya publik dalam simulasi survei
-
14 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Terus Cermati Persidangan jaksa penyidik terus mencermati informasi dan keterangan-keterangan yang berkembang di persidangan
-
JPU Minta Hakim Tipikor Hadirkan Menpora Dito Ariotedjo di Sidang Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo