merdekanews.co
Rabu, 21 Juni 2023 - 12:05 WIB

Dugaan Kasus Pungli Capai Rp4 Miliar di Rutan Lembaga Pemberantasan Korupsi

Ind - merdekanews.co
Kasus dugaan pungli di Rutan KPK. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan sejumlah oknum pegawai Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi sorotan publik. Kerugian akibat pungli ditaksir sebesar Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.

Kasus dugaan pungli diungkap oleh Dewan Pengawas KPK yang meminta kepada jajaran pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan yang mencoreng lembaga yang dipimpin Firli Bahuri tersebut.

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/06) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK. "Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ucap Albertina.

Adapun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

Ia menegaskan bahwa Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.

Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.

Akan tetapi, Dewan Pengawas memiliki keterbatasan karena hanya mampu menyentuh hingga ranah kode etik. Dewan Pengawas tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md turut menyoroti kasus tersebut. usai menghadiri kegiatan forum diskusi Sentra Gakkumdu di Balikpapan, Selasa (20/06) kemarin, ia mengatakan tindakan pungli sangat tidak dibenarkan, terlebih jika itu terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi.

"Ya baguslah, dalam arti hal seperti itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum. Karena pungli itu adalah tindak pidana," tegas Mahfud.

Mahfud mengaku belum mengetahui detail dari kasus tersebut. Namun ia menjabarkan bahwa jika pungli tersebut menelan anggaran yang cukup besar, maka dapat disebut sebagai tindak pidana penyuapan. Ia masih ingin menunggu pengumuman hasil dari penyelidikan kasus tersebut.

“Saya enggak tahu pungli atau penyuapan, memang korupsi itu ada tujuh macam, mulai dari mark up, mark down, pemalsuan dokumen, pemerasan, nah itu kan tingkatan-tingkatan korupsi. Nah yang paling ringan itu biasanya pungli. Nah saya enggak tahu tuh apakah itu yang diumumkan adalah pungli betul biasanya kecil-kecilan kalau pungli. Kalau gede itu penyuapan. Nah biarkan diumumkan dulu besok baru kita klasifikasi,” terangnya.

Mahfud mengatakan, tindakan pungli merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Sehingga ia meminta kasus tersebut harus ditindaklanjuti dengan serius lantaran terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menekankan, pungli merupakan bagian dari korupsi karena pasal yang dipakai sama antara pungli dan korupsi.

“Yang jelas harus ditindak kalau ada pungli di rutan KPK apalagi KPK, itu berarti ada korupsi di lembaga pemberantasan korupsi kalau terjadi di Rutan KPK. Pungli itu bagian dari korupsi karena pasal yang digunakan itu sama. Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” pungkasnya.

Terkait kasus tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengaku pihaknya kini tengah mendalami lebih lanjut. "Kami dalami apa yang kemudian diberikan, jasa dalam tanda kutip yang diberikan. Kalau kemudian betul ada, dugaan pidananya seperti apa itu masih kami dalami," kata Ali.

Ali juga mengatakan penyelidikan terhadap kasus pungli tersebut tidak berhenti di petugas rutan. KPK juga mendalami dugaan adanya pihak luar yang turut terlibat dalam kasus pungli tersebut.

"Termasuk juga pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini, dalam pengertian dia ikut turut serta misalnya membantu sehingga beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai KPK," ujarnya.

Lebih lanjut Ali juga memastikan pihaknya akan menyelidiki dugaan pasal pidana dalam kasus tersebut. "Apakah gratifikasi, suap, atau pemerasan kita lihat nanti," tuturnya.

(Ind)