
DISKUSI Universitas Paramadina
"Ragu Kebijakan Pemberantasan Korupsi", Mahfud Md: Butuh Komitmen dan Konsitensi Bukan Hanya Janji
Jakarta, MERDEKANEWS - Diskusi mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia terus menjadi perhatian berbagai pihak, khususnya di tengah transisi kepemimpinan nasional.
Para tokoh publik seperti Mahfud MD, Sudirman Said, dan Adrian Wijanarko mengungkapkan pandangan mereka terkait harapan, tantangan, dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengatasi persoalan ini. Universitas Paramadina bekerjasama dengan Intitut Harkat Negeri mengadakan diskusi dengan tema “Ragu Kebijakan Pemberantasan Korupsi" pada Kamis (21/11/2024)
Mahfud MD menyampaikan bahwa meskipun ada keraguan, setiap pergantian pemerintahan membawa harapan baru. Namun, ia menyoroti memburuknya praktik korupsi di Indonesia, yang kini melibatkan semua lini pemerintahan—eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga birokrasi.
“Kita melihat adanya redistribusi kekuasaan pada setiap pergantian kepemimpinan, tetapi seringkali hasilnya justru menjadi peluang baru untuk kongkalikong. DPR, misalnya, kini penuh dengan praktik korupsi yang dahulu tidak terlihat pada era Orde Baru,” tegas Mahfud.
Ia juga menyoroti perlunya tindakan konkret dari pemerintahan baru untuk mewujudkan janji-janji pemberantasan korupsi. “Komitmen, konsistensi, dan ketegasan harus menjadi pilar utama, bukan hanya janji semata,” tambahnya.
Sudirman Said menyoroti data mengkhawatirkan terkait korupsi, dengan lebih dari 1.600 kasus ditangani KPK sejak 2004 hingga 2024. Ia juga menyoroti keterlibatan para pejabat tinggi, mulai dari anggota parlemen, menteri, gubernur, hingga hakim, dalam kasus-kasus korupsi.
“Korupsi telah menjadi ancaman besar bagi keuangan negara. Studi menunjukkan bahwa lebih dari 30% hingga 40% APBN bocor akibat korupsi,” ungkapnya. Namun, ia juga menekankan bahwa setiap pergantian kepemimpinan, termasuk di era Presiden Prabowo, memberikan harapan baru, terutama dengan janji untuk mengkaji ulang anggaran dan mengirimkan pasukan pemburu koruptor.
Namun demikian, Sudirman mengingatkan pentingnya langkah nyata untuk mendukung pidato-pidato inspiratif. “Kunci keberhasilan adalah mengembalikan fungsi kepemimpinan sebagai teladan. Dengan hukum dan regulasi yang sudah tersedia, tinggal komitmen dari para pemimpin untuk mewujudkannya,” tuturnya.
Selanjutnya, Adrian Wijanarko menyoroti tantangan konflik kepentingan di dalam kabinet yang saat ini didominasi oleh kalangan partai politik. Ia juga menekankan pentingnya peran generasi muda dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Sebanyak 65,7% generasi muda menginginkan Indonesia yang menjunjung supremasi hukum dengan sistem antikorupsi yang kuat. Partisipasi mereka dalam gerakan antikorupsi menjadi kekuatan baru untuk menciptakan pemerintahan yang bersih,” ujar Adrian.
Ia juga menekankan bahwa kepemimpinan yang berintegritas harus menjadi teladan utama dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan korupsi.
Ketiga tokoh sepakat bahwa tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia membutuhkan komitmen, konsistensi, dan langkah nyata dari pemerintah. Selain itu, keterlibatan masyarakat, terutama generasi muda, menjadi kunci penting untuk mengubah norma sosial dan menciptakan budaya antikorupsi.
Melalui kepemimpinan yang tegas dan berintegritas, didukung oleh regulasi yang kuat, Indonesia dapat membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel demi mencapai kemakmuran bersama. (Viozzy)
-
Menyoal Pseudo-Spiritualitas dan Budaya Korupsi di Negara Religius fenomena ini dengan ciri kemunafikan dalam Islam: berbicara bohong, mengingkari janji, dan berkhianat dalam amanah
-
Mahfud MD: Usut Sertifikat Pagar Laut Mudah, Cuma Perlu Waktu Sepekan untuk menuntaskan pengusutan kasus sertifikat pagar laut hanya butuh waktu sepekan.
-
Disebut Orang Gagal oleh Habiburokman, Mahfud Males Ngerespons Dia tak ingin masalah tersebut diperpanjang, dan memilih untuk tidak menanggapi
-
Menteri Hukum Supratman Jelaskan Soal Wacana Denda Damai Koruptor wacana denda damai hanya digunakan sebagai pembanding untuk opsi penyelesaian perkara kerugian
-
Mahfud MD Soal Wacana Denda Damai Koruptor: Bukan Salah Kaprah tapi Salah Beneran! Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok